BERANDANEWS — Jakarta, Subdirektorat Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pembuatan uang palsu berskala besar di kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, penyidik menyita barang bukti uang kertas palsu senilai Rp36 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penemuan ratusan ribu lembar uang palsu siap edar beserta penangkapan para pelaku di lokasi kejadian.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait penemuan lembaran uang pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar yang menyerupai uang kertas asli, atau jika dikonversikan bernilai Rp36 miliar,” kata Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Empat Tersangka Diringkus Beserta Mesin Cetak
Penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026) pukul 22.00 WIB tersebut berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni berinisial S, NC, D, dan AB. Masing-masing pelaku diketahui memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari penyedia bahan baku, operator percetakan, hingga bagian distribusi.
Selain ratusan ribu lembar uang kertas buatan, petugas juga menyita sejumlah peralatan produksi modern dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya:
– Mesin percetakan berskala industri
– Perangkat komputer dan laptop
– Mesin cetak (printer) presisi tinggi
– Tinta khusus cetak uang dan bahan kertas pendukung
Kualitas Cetakan Grade A dan Jerat Hukum Maksimal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan memiliki tingkat kemiripan sangat tinggi dengan uang rupiah asli yang dikeluarkan Bank Indonesia.
“Uang kertas palsu yang kami temukan ini berkategori kualitas Grade A. Lembaran ini sudah dilengkapi dengan nomor seri, pita benang pengaman, hologram, hingga cetakan simbol negara yang sangat mendetail,” ungkap Kombes Victor.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) guna melakukan uji laboratorium forensik perbankan sebagai bagian dari pembuktian perkara di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)





