BERANDANEWS — Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas merespons maraknya sorotan publik terkait masalah penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan.
Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Pemkot menginstruksikan seluruh jajaran camat dan lurah untuk memperketat pengawasan kebersihan wilayah serta menata ulang manajemen pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.
Instruksi tersebut menekankan pentingnya penyesuaian jadwal pembuangan sampah dari rumah warga agar proses pengangkutan oleh petugas kebersihan dapat berjalan optimal pada pagi hari sebelum aktivitas masyarakat dimulai.
“Para lurah dan camat diinstruksikan mengatur ulang jadwal pembuangan sampah. Masyarakat diarahkan membuang sampah mulai pukul 20.00 WITA (malam) hingga pukul 05.00 WITA (subuh), sehingga pagi hari sampah sudah bisa diangkut bersih oleh armada,” ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).
Armada Dilarang Beroperasi Jam Sibuk, Pengawasan Ditingkatkan
Selain mengatur jadwal di tingkat rumah tangga, Sekda Makassar meminta operasional truk armada pengangkut sampah disesuaikan dengan ritme lalu lintas kota. Armada dilarang keras beroperasi pada jam padat pagi hari saat jam berangkat kerja/sekolah maupun siang hari demi mencegah kemacetan dan gangguan mobilitas publik.
Eks Kepala Bappeda Kota Makassar itu juga menegaskan agar para camat dan lurah tidak sekadar menunggu laporan di balik meja, melainkan turun langsung memantau kondisi lapangan secara berkala.
“Camat dan lurah harus turun langsung melakukan kontrol rutin. Tidak boleh hanya menerima laporan. Selain pengawasan, sanksi tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan di luar jadwal juga disiapkan,” tegasnya.
Digitalisasi Retribusi Sampah via Aplikasi Lontara Plus
Guna mendorong transparansi penerimaan daerah dan mencegah potensi penyalahgunaan penerimaan retribusi secara manual, Pemkot Makassar tengah menyiapkan integrasi pembayaran retribusi sampah ke dalam sistem digital melalui aplikasi pelayanan publik Lontara Plus.
Sebelum sistem ini diterapkan secara penuh, Pemkot Makassar memfokuskan pembenahan pada pendataan basis objek (database) wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Andi Zulkifly menegaskan bahwa satuan perhitungan retribusi berbasis pada jumlah bangunan/rumah, bukan jumlah meteran listrik maupun objek PBB.
“Satuan dasar untuk retribusi sampah adalah bangunan atau rumah. Sebab dalam satu rumah atau indekos bisa terdapat dua hingga tiga meteran listrik maupun PBB, sehingga meteran listrik tidak efektif dijadikan acuan,” terangnya.
Penerapan pembayaran digital ini diharapkan mampu menekan kebocoran anggaran dan mempercepat aliran penerimaan kas daerah melalui alur real-time.
“Melalui pembayaran online, anggaran langsung terkoneksi dan masuk ke kas daerah dalam alur 1×24 jam. Ini akan meningkatkan transparansi sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar dari sektor retribusi sampah di setiap kecamatan,” pungkas Andi Zulkifly.(*)





