BERANDANEWS – Maros, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar jejak peredaran gelap narkotika jenis cairan sintetis maut yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Maros hingga Kota Makassar.
Dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya 1 hingga 14 Agustus 2026, jajaran kepolisian sukses mengungkap enam kasus narkotika serta mengamankan delapan orang tersangka dari berbagai lokasi penyergapan.
Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pengembangan intensif di lapangan.
“Informasi awal dari warga langsung direspons cepat oleh personel. Begitu para tersangka dibekuk, tim terus bergerak melakukan pengembangan untuk melacak jaringan sekaligus menyita seluruh barang buktinya,” ujar AKBP Devi Sujana dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/8/2026).
Penggerebekan Indekos: Ditemukan Mixer dan Alat Peracik
Salah satu pengungkapan paling menonjol terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba lebih dulu menciduk dua tersangka berinisial TS dan MP yang tertangkap tangan membawa dua botol cairan sintetis.
Penyidikan tak berhenti di situ. Polisi langsung bergerak menggeledah kamar indekos yang ditempati kedua pelaku di Jalan Angkasa, Kabupaten Maros.
Hasilnya mencengangkan. Di dalam kamar indekos tersebut, petugas menemukan 47 botol cairan sintetis beserta sederet peralatan laboratorium rakitan yang digunakan untuk meracik zat terlarang tersebut, seperti Gelas takar dan mixer elektrik, Botol bekas alkohol dan alat suntik serta Botol pewarna makanan
Pengembangan berlanjut hingga ke beberapa titik penyimpanan lainnya, di mana petugas kembali menemukan 34 botol cairan sintetis yang rapi dikemas menggunakan lakban merah. Secara keseluruhan, polisi menyita 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis maut.
Positif Mengandung Zat Narkotika Golongan I
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel, seluruh sampel cairan yang disita dinyatakan positif mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yaitu jenis narkotika golongan I yang sangat berbahaya bagi saraf manusia. Satu botol alkohol 95 persen yang digunakan sebagai bahan campuran juga positif mengandung zat beracun tersebut.
“Zat maut ini diolah sedemikian rupa menggunakan peralatan rumah tangga sebelum dikemas dalam botol spray. Selain mengamankan jaringan cairan sintetis, tim kami juga membongkar sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu,” tegas Kapolres.
Kini, kedelapan tersangka bersama seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)





