BERANDANEWS – Mamuju, Angin segar menghampiri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar). Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 serta gaji ke-13 dilaporkan akan segera ditransfer ke rekening para pegawai.
Langkah percepatan pembayaran ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Dukungan Pemenuhan Kebutuhan Penggajian ASN Daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan bahwa saat ini Pihaknya tengah memfokuskan perhatian pada proses validasi dan penyelarasan data penerima.
“BPKAD terus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi bersama seluruh perangkat daerah demi memastikan akurasi data penerima dan ketersediaan anggaran. Kami berkomitmen mengawal penuh proses ini agar pencairan THR dan gaji ke-13 PPPK penuh waktu berjalan tepat waktu, tertib, dan akuntabel,” tegas Ali Chandra, Jumat (14/8/2026).
Bentuk Apresiasi dan Kesejahteraan PPPK
Ali Chandra menegaskan, pemenuhan hak keuangan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Sulbar dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang telah berkontribusi aktif menggerakkan roda pemerintahan serta pelayanan publik di Sulawesi Barat.
Guna menghindari keterlambatan administrasi, BPKAD mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyetorkan data pegawai yang valid dan mutakhir.
“Kami sangat berharap seluruh perangkat daerah kooperatif dalam menyajikan data yang presisi dan tepat waktu. Dengan data yang akurat, proses pencairan di lapangan dipastikan berjalan lancar tanpa hambatan,” pukasnya.(*)





