Sempat Rugikan Korban Rp3,5 Juta, Kasus Penipuan di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Kesalahan yang dilakukan seseorang tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Dalam kasus tertentu, ketika ada penyesalan, tanggung jawab, dan kesediaan untuk memperbaiki kesalahan, hukum dapat hadir dengan wajah yang lebih humanis.

Prinsip itulah yang kembali diterapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap seorang pria berinisial DR alias C (34) yang tersandung kasus penipuan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka setelah seluruh syarat restorative justice dinyatakan terpenuhi.

Kasus tersebut bermula pada awal Mei 2026 lalu. Saat itu, korban berinisial BB (32) sedang mencari cara agar beberapa anggota keluarganya dapat berangkat menggunakan kapal dari Pelabuhan Makassar.

Tersangka kemudian menawarkan jasa keberangkatan tanpa tiket resmi dengan memanfaatkan truk pengangkut barang yang akan naik ke kapal. Korban yang percaya dengan janji tersebut menyerahkan uang untuk keberangkatan lima orang penumpang serta biaya pengiriman satu unit sepeda motor.

Namun harapan korban berubah menjadi kekecewaan. Pada hari keberangkatan, tersangka tidak dapat dihubungi dan nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban akhirnya terpaksa membeli tiket resmi agar perjalanan tetap dapat dilakukan.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil dan merasa telah menjadi korban penipuan.

Penyesalan dan Kesempatan Memperbaiki Kesalahan

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.

Bersama keluarganya, tersangka mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban sebesar Rp3,5 juta. Tak hanya itu, kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Korban memilih memberikan maaf, sementara tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Langkah damai tersebut kemudian menjadi salah satu dasar utama pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Hukum yang Mengedepankan Pemulihan

Kejati Sulsel menilai perkara ini memenuhi seluruh syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam mekanisme Keadilan Restoratif.

Selain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang dikenakan juga berada di bawah lima tahun penjara. Perdamaian antara korban dan tersangka serta pengembalian kerugian menjadi faktor penting dalam pertimbangan penghentian penuntutan.

Dalam ekspose perkara, Kajati Sulsel memberikan apresiasi kepada jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan yang telah memfasilitasi proses perdamaian secara profesional.

“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan karena adanya perdamaian dan pengembalian kerugian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” ujar Kajati Sulsel.

Tegaskan Tidak Boleh Ada Transaksi Perkara

Meski memberikan ruang penyelesaian melalui pendekatan restoratif, Kejati Sulsel tetap menegaskan bahwa integritas aparat penegak hukum tidak boleh dikompromikan.

Dalam arahannya, Kajati mengingatkan seluruh jaksa agar tidak melakukan praktik transaksional dalam proses penyelesaian perkara.

“Dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas,” tegasnya.

Keputusan ini menjadi salah satu contoh bagaimana hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Bagi korban, kerugian telah diganti. Bagi tersangka, kesempatan kedua diberikan untuk memperbaiki hidup dan kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat.(*)