BERANDANEWS – Jakarta, Di tengah peringatan Hari Anak Nasional ke-42 tahun 2026, masih banyak anak Indonesia yang harus berjuang mendapatkan hak dasar mereka secara layak. Mulai dari akses pendidikan, bantuan beasiswa, hingga perlindungan sosial, berbagai persoalan pelayanan publik masih membayangi kehidupan anak-anak di berbagai daerah.
Data Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan bahwa dalam kurun 2024 hingga 2026, terdapat 2.186 laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik bagi anak. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya berasal dari sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan bahwa pemenuhan hak anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan tanggung jawab negara yang harus diwujudkan melalui pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Setiap anak berhak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial yang dapat diakses secara adil tanpa diskriminasi. Ombudsman akan terus mengawal agar hak-hak tersebut benar-benar terpenuhi,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Pendidikan Jadi Sektor Paling Banyak Dikeluhkan
Dari ribuan laporan yang diterima, persoalan pendidikan mendominasi dengan berbagai bentuk keluhan, mulai dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB), pungutan liar, hingga pelayanan di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Banyak orang tua mengeluhkan sistem seleksi yang dianggap tidak transparan, perubahan aturan secara mendadak, hingga kendala teknis pada sistem pendaftaran daring yang berdampak langsung pada masa depan anak-anak mereka.
Tak hanya itu, praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas juga masih menjadi sorotan. Keluhan terkait uang komite, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga berbagai iuran sekolah menunjukkan masih adanya beban tambahan yang harus ditanggung keluarga demi mendapatkan akses pendidikan.
Beasiswa Bermasalah, Anak Terancam Kehilangan Kesempatan Belajar
Ombudsman juga mencatat lonjakan tajam pengaduan terkait program beasiswa pendidikan. Jika pada 2024 hanya tercatat 30 laporan dan 38 laporan pada 2025, jumlah tersebut melonjak menjadi 152 laporan pada 2026.
Keluhan yang masuk antara lain menyangkut keterlambatan pencairan dana, ketidakjelasan mekanisme seleksi, perubahan persyaratan secara mendadak, hingga dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan.
Bagi sebagian keluarga kurang mampu, keterlambatan atau gagalnya pencairan beasiswa bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi itu bisa berarti terhambatnya akses pendidikan bagi anak-anak yang menggantungkan harapan mereka pada bantuan tersebut.
Ratusan Ribu Dana PIP Kembali ke Kas Negara
Dalam pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI pada Program Indonesia Pintar (PIP), ditemukan fakta bahwa sekitar 715 ribu penerima bantuan pendidikan pada 2024 tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.
Akibatnya, dana bantuan yang seharusnya membantu kebutuhan pendidikan anak-anak justru kembali ke kas negara.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola bantuan pendidikan, mulai dari validitas data penerima hingga kurangnya informasi yang diterima masyarakat.
Perlindungan Anak dari Kekerasan Masih Menjadi Tantangan
Selain pendidikan, Ombudsman juga menyoroti perlindungan anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Hasil pengawasan tahun 2024 menunjukkan masih terdapat 35 persen perguruan tinggi swasta yang belum membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagaimana diamanatkan regulasi.
Padahal keberadaan satgas tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam melindungi mahasiswa dan peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan.
Momentum Refleksi Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi bahwa pemenuhan hak anak tidak cukup hanya dengan slogan dan perayaan seremonial.
Anak-anak membutuhkan sistem pelayanan publik yang benar-benar hadir untuk melindungi, mendidik, dan memastikan mereka memperoleh kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Ombudsman RI menegaskan akan terus mengawasi berbagai layanan publik yang berkaitan dengan anak, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang dapat merugikan masa depan generasi muda Indonesia.
“Anak-anak adalah investasi bangsa. Memastikan hak mereka terpenuhi berarti memastikan masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegas Nuzran.(*)





