Hasil Tes Urine Positif Sabu, Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Karossa Mamuju Tengah Sebagai Tersangka

Kecelakaan maut melanda Bus Bintang Fadiyah rute Pinrang–Palu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat

BERANDANEWS — Mamuju Tengah, Penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) menetapkan Sapri (49), sopir bus Bintang Fadiyah, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Fakta mengejutkan terungkap dalam proses pemeriksaan laboratorium: tersangka terbukti mengemudi di bawah pengaruh narkotika jenis sabu (methampetamin).

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Ari Prayitno, mengonfirmasi bahwa tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif. Atas perbuatannya, sopir bus rute Kabupaten Pinrang menuju Kota Palu tersebut terancam hukuman berat melalui sangkaan pasal berlapis.

“Tersangka positif menggunakan narkoba jenis methampetamin sebelum mengemudikan armada. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis terkait kelalaian lalu lintas yang mengakibatkan kematian serta penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Ari Prayitno, Jumat (11/9/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mateng, Ipda Edward Hamzah, membeberkan bahwa penetapan tersangka diperkuat oleh pengakuan langsung pelaku serta hasil analisis Crime Scene Investigation (CSI) di lokasi kejadian.

Kepada penyidik, Sapri mengakui sempat mengonsumsi sabu di dalam toilet SPBU wilayah Kabupaten Pangkep, Sulsel, pada Jumat (4/9/2026), beberapa hari sebelum insiden nahas terjadi.

Kecelakaan maut itu sendiri meletus pada Ahad (6/9/2026) siang. Bus yang membawa sembilan penumpang serta tiga kru (sopir dan kernet) tersebut mengalami hilang kendali yang diduga dipicu rem blong. Bus meluncur keluar jalur utama dan terperosok ke dalam area perkebunan kelapa sawit.

Dampak benturan keras tersebut mengakibatkan satu orang penumpang dan satu orang kernet bus tewas di tempat. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)