BERANDANEWS – Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia dengan merotasi dan mempromosikan 29 pejabat struktural pada sejumlah posisi strategis. Perombakan tersebut mencakup jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kajati, direktur di lingkungan Kejaksaan Agung, hingga pejabat pada Badan Pemulihan Aset dan Badan Diklat Kejaksaan RI.
Kebijakan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 22 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa rotasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus upaya memperkuat kinerja organisasi.
“Ini merupakan hal yang biasa dalam rangka promosi, rotasi, dan penyegaran organisasi, sekaligus untuk mengisi kebutuhan jabatan agar pelayanan dan penegakan hukum berjalan optimal,” kata Anang, Rabu (22/7/2026).
Dirdik Jampidsus Berganti
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pergantian posisi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pejabat sebelumnya, Syarief Sulaeman Nahdi, mendapat penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Posisinya kini diisi oleh Rinaldi Umar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Pergantian ini menjadi perhatian karena Direktorat Penyidikan Jampidsus merupakan salah satu unit strategis yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Sulsel
Dalam daftar mutasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mendapat pimpinan baru. Muhammad Syarifuddin dipercaya menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel).
Selain Sulsel, sejumlah provinsi lain juga mengalami pergantian pimpinan kejaksaan tinggi, di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Aceh, Kalimantan Selatan, Banten, Lampung, dan Kepulauan Riau.
Bagian dari Penguatan Institusi
Rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga dinamika organisasi sekaligus memperkuat kapasitas penegakan hukum di pusat maupun daerah.
Selain mengisi jabatan yang kosong, mutasi juga bertujuan memberikan pengalaman baru bagi para pejabat sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, efektivitas kerja, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya penyegaran ini, Kejaksaan Agung berharap seluruh jajaran mampu menjalankan tugas secara lebih optimal, khususnya dalam bidang penegakan hukum, pengawasan, intelijen, serta pemulihan aset negara.
Pejabat yang Menjadi Sorotan dalam Mutasi
Muhammad Syarifuddin → Kajati Sulawesi Selatan
Rinaldi Umar → Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
Syarief Sulaeman Nahdi → Direktur III Jamintel Kejagung
Sri Kuncoro → Kajati DIY
Chatarina Muliana → Kajati Kalimantan Timur
Teuku Rahmatsyah → Kajati Aceh
Sukarman Sumarinton → Kajati Kalimantan Selatan
Herry Hermanus Horo → Kajati Banten
Taufan Zakaria → Kajati Lampung.(*)





