BERANDANEWS – Jakarta, Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi notaris yang ingin berpindah wilayah jabatan, khususnya menuju Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, atau 30 hari setelah diundangkan.
Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian adalah besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris ke Jakarta yang mencapai Rp500 juta per orang, menjadikannya tarif tertinggi dalam skema baru PNBP sektor kenotariatan.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, notaris yang berpindah ke wilayah Jakarta wajib membayar Rp500 juta. Tarif yang sama juga dikenakan bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A dengan tujuan akhir Jakarta.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata persebaran notaris secara lebih merata sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor layanan hukum.
Tarif Pindah Wilayah Dibedakan Berdasarkan Kategori Daerah
Selain Jakarta, pemerintah juga menetapkan tarif berbeda sesuai kategori wilayah tujuan.
Untuk perpindahan ke Kategori Daerah A selain Jakarta, notaris dikenakan biaya Rp100 juta per orang. Namun, apabila perpindahan dilakukan dari Kategori Daerah C menuju Kategori Daerah A, tarifnya naik menjadi Rp150 juta.
Sementara itu, perpindahan ke Kategori Daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang, sedangkan perpindahan ke Kategori Daerah C dikenakan biaya Rp25 juta per orang.
Pengangkatan Notaris Baru Naik Lebih dari Tiga Kali Lipat
Tak hanya mengatur perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan biaya pengangkatan notaris baru.
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif PNBP untuk pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp5 juta per orang. Angka tersebut naik signifikan dibanding aturan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang hanya sebesar Rp1,5 juta.
Kenaikan ini membuat biaya pengangkatan notaris baru melonjak lebih dari tiga kali lipat dibanding ketentuan lama.
Notaris Senior Usia 67–70 Tahun Kena Tarif Rp40 Juta per Tahun
Pemerintah juga mengatur tarif khusus bagi notaris yang memperpanjang masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun.
Dalam aturan terbaru tersebut, perpanjangan masa jabatan notaris senior dikenakan PNBP sebesar Rp40 juta per orang per tahun.
Meski sejumlah tarif mengalami kenaikan, beberapa layanan tetap tidak mengalami perubahan. Misalnya, biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan.
Sementara biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian karena hilang atau rusak masih tetap sebesar Rp1 juta per orang.
Seluruh PNBP Wajib Disetor ke Kas Negara
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari layanan di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
Dengan berlakunya aturan baru ini mulai Agustus mendatang, para notaris yang berencana berpindah wilayah jabatan maupun mengajukan pengangkatan baru perlu menyiapkan biaya yang jauh lebih besar dibanding sebelumnya.(*)





