BERANDANEWS – Bone, Kepolisian Resor (Polres) Bone melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan bertajuk “Cenrana Bone Darurat Narkoba” yang beredar di media daring.
Polisi menegaskan tidak tinggal diam dan langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kepala Satresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, SH, MH, turun langsung memimpin personel gabungan Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Kecamatan Cenrana pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di media terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana, saya bersama personel langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA,” ujar Iptu Irham.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan AA (26), warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku beserta lingkungan sekitarnya untuk mencari barang bukti narkotika jenis sabu.
Namun, dalam penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Saat dimintai keterangan, AA mengaku tidak lagi menyimpan sabu. Ia juga mengakui terakhir mengonsumsi narkotika jenis sabu sehari sebelumnya yang diperoleh melalui transaksi di aplikasi Instagram dengan sistem tempel.
“Yang bersangkutan mengaku terakhir menggunakan sabu sehari sebelumnya dan mendapatkannya melalui transaksi di media sosial,” jelas Iptu Irham.
Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, petugas kemudian melakukan tes urine terhadap AA. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamine.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, AA juga pernah menjual sabu, namun mengaku telah berhenti setelah maraknya pemberitaan mengenai peredaran narkoba di wilayah Cenrana.
AA turut mengakui bahwa rumahnya telah tiga kali didatangi dan digerebek oleh personel Satresnarkoba Polres Bone.
“Karena hasil tes urine positif dan tidak ditemukan barang bukti sabu, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani proses rehabilitasi,” tegas Iptu Irham.
Polres Bone menjelaskan, penanganan terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ruang bagi penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
Polisi juga menegaskan bahwa langkah turun langsung ke lapangan merupakan bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Bone dalam merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus membantah anggapan bahwa penanganan kasus narkoba di Kecamatan Cenrana berjalan lambat.
Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Sugeng melalui Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, SH, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjamin kebebasan pers dan menjadikan insan media sebagai mitra strategis dalam pemberantasan narkoba.
“Kami menegaskan bahwa wartawan adalah mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus mendukung Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Kecamatan Cenrana,” ujar Iptu Rayendra.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum terverifikasi. Warga yang memiliki informasi akurat terkait dugaan peredaran narkotika diminta segera melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)





