
BERANDANEWS – Jakarta, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 dengan alokasi pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.
Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto, saat membacakan laporan hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujar Wihadi.
Dorong Kualitas Desentralisasi Fiskal
Menurut Wihadi, kebijakan transfer ke daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kualitas desentralisasi fiskal.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan mampu mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.
Banggar DPR juga menekankan pentingnya memastikan alokasi dana transfer benar-benar mencerminkan kebutuhan riil daerah.
Usulkan Penyempurnaan Formula DAU
Dalam pembahasan tersebut, Banggar mendorong penyempurnaan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, formula penghitungan juga diharapkan memperhatikan sejumlah faktor penting seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan fiskal pusat mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah secara lebih tepat sasaran.
Dana Otsus Berbasis Kinerja
Banggar DPR juga mengusulkan penguatan tata kelola penyaluran dana transfer melalui penerapan sistem berbasis kinerja, khususnya untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Melalui pendekatan tersebut, daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik dalam penyerapan anggaran dan pencapaian program pembangunan akan mendapatkan insentif, sementara daerah dengan capaian rendah akan dievaluasi.
“Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output guna mendukung target makro seperti penurunan kemiskinan ekstrem dan stunting,” jelas Wihadi.
Dukung Program Prioritas Nasional
Lebih lanjut, Banggar DPR menegaskan seluruh kesepakatan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah akan diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Penguatan TKD dinilai memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program prioritas nasional sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun 2027 diharapkan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, mempercepat program prioritas pemerintah, memperkuat kualitas desentralisasi fiskal, serta mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Banggar DPR berharap kebijakan transfer ke daerah pada tahun 2027 tidak hanya meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah, tetapi juga menghasilkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, pembangunan yang lebih merata, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.(*)




