UU Perlindungan Data Pribadi Digugat ke MK, Pemohon Desak Pemerintah Segera Bentuk Lembaga PDP

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat Kota Jakarta Pusat

BERANDANEWS – Jakarta, Pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang hingga kini belum terealisasi meski telah diperintahkan undang-undang, menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (1/7/2026) kemarin.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK itu memeriksa Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat warga negara, yakni Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit yang terdiri dari advokat dan mahasiswa.

Persoalkan Belum Terbentuknya Lembaga PDP

Para pemohon menilai pemerintah telah mengabaikan amanat UU PDP yang mengharuskan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi melalui Peraturan Presiden dan pengaturan kewenangannya melalui Peraturan Pemerintah.

Menurut mereka, keterlambatan pembentukan lembaga tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi melemahkan perlindungan data pribadi masyarakat di era digital.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap norma yang diuji agar pemerintah diwajibkan membentuk lembaga perlindungan data pribadi paling lambat dua tahun sejak putusan MK diucapkan.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan mengenai lembaga perlindungan data pribadi harus dibentuk dan diatur melalui Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujar Eprina Manurung saat membacakan petitum.

Hakim Minta Kerugian Konstitusional Dijelaskan

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami akibat belum terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi.

Menurut Guntur, argumentasi yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menunjukkan keterkaitan langsung antara status para pemohon dengan norma yang diuji.

Ia mencontohkan, bagi pemohon yang berprofesi sebagai advokat, perlu dijelaskan apakah terdapat klien yang dirugikan akibat belum adanya lembaga perlindungan data pribadi. Sementara bagi pemohon sebagai warga negara, perlu dijelaskan bentuk konkret potensi kerugian, misalnya dalam aktivitas transaksi digital atau penggunaan layanan e-commerce yang melibatkan data pribadi.

“Harus ditunjukkan keterkaitan langsung dengan pengujian norma yang dimohonkan,” ujar Guntur.

MK Soroti Batas Waktu Dua Tahun

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mempertanyakan dasar argumentasi para pemohon yang meminta pembentukan lembaga tersebut dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun.

Menurut Daniel, para pemohon perlu menjelaskan secara rinci alasan hukum maupun akademis mengapa tenggat waktu dua tahun dianggap tepat.

“Nah karena itu coba diuraikan dalam posita permohonan, kenapa harus dua tahun. Jangan sampai batas waktu yang diminta justru tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat,” katanya.

MK Minta Permohonan Diperbaiki

Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin jalannya persidangan juga meminta para pemohon memperkuat legal standing, argumentasi konstitusional, serta memperjelas petitum agar tidak menimbulkan multitafsir.

Menurutnya, seluruh aspek permohonan perlu dielaborasi lebih mendalam sehingga Mahkamah dapat menilai secara komprehensif pokok perkara yang diajukan.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya paling lambat 14 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring.

Perbaikan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut implementasi UU Perlindungan Data Pribadi yang selama ini dinilai belum berjalan optimal, terutama terkait keberadaan lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menjamin perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.(*)