BERANDANEWS – Gowa, Suasana sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mendadak berubah haru saat Khaerul Aco, suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, memberikan kesaksiannya di hadapan anggota dewan.
Berbeda dengan suasana sidang yang biasanya berlangsung tegang, Aco menyampaikan keterangannya dengan tenang. Ia menjawab setiap pertanyaan anggota Pansus sambil mengungkap berbagai peristiwa yang menurutnya telah mengguncang kehidupan rumah tangganya dalam beberapa waktu terakhir.
Anggota Pansus Ahmad Sirajuddin membuka sesi pertanyaan dengan menyinggung sejumlah keterangan saksi sebelumnya yang dinilai menggambarkan kondisi tidak baik bagi keluarga Aco.
“Dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, kami mendengar adanya kondisi yang kurang baik yang telah menyudutkan keluarga saudara saksi. Apakah saudara merasakan hal itu?” tanya Ahmad.
Aco mengaku telah merasakan dampak dari berbagai informasi yang beredar. Namun, saat itu ia memilih mengonfirmasi langsung kepada istrinya.
“Saya memang sudah merasakan itu, tetapi saya sudah menanyakan langsung kepada Ibu Husniah dan beliau tidak mengakui. Beliau mengatakan pemberitaan itu tidak benar,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah mengetahui sosok yang diduga menjadi penyebab terganggunya rumah tangganya, Aco menjawab tegas.
“Ya, saya tahu,” katanya.
Saat diminta menyebutkan nama, ia menjawab,
“Orang itu bernama Basri Kajang atau biasa dipanggil Ombas.”
Momen yang paling menyita perhatian terjadi ketika Ketua Pansus Kasim Sila membacakan isi sebuah surat yang sebelumnya diserahkan salah seorang saksi kepada pimpinan Pansus.
Dalam surat tersebut tertulis kalimat berbahasa Makassar yang berbunyi, “Maaf ka’ kasi beginiki semua, lampaminjo naung kodong suamiku.”
Kasim kemudian meminta tanggapan Aco terkait isi surat tersebut.
“Yang dimaksud dalam surat ini ‘suamiku’, apakah saudara saksi atau bukan?” tanyanya.
Aco mengaku mengenali tulisan dalam surat tersebut.
“Kalau dilihat dari tulisannya, memang benar itu tulisan Ibu Husniah,” jawabnya.
Namun, terkait sosok yang dimaksud dengan kata “suamiku”, Aco mengaku memiliki penilaian berbeda.
“Saya merasa tidak pernah pergi atau meninggalkan rumah atau kediaman. Jadi saya rasa bukan ditujukan kepada saya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Aco juga mengungkap bahwa dirinya sempat menerima informasi terkait kondisi rumah tangganya, namun tidak langsung mempercayainya.
“Memang banyak informasi yang saya terima, tetapi saya belum yakin,” ujarnya.
Menurutnya, keyakinan mulai muncul setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dan mendengar sejumlah kesaksian yang disampaikan di hadapan Pansus.
“Saat RDP pertama saya melihat sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan ada sumber-sumber lain yang memberikan informasi valid,” katanya.
Tak hanya itu, Aco juga mengungkap adanya surat yang pernah disodorkan kepadanya untuk ditandatangani.
“Surat pengajuan untuk menggugat perceraian. Itu disodorkan pada bulan Maret lalu, saat Ramadan,” ungkapnya.
Bagian paling menyentuh dari kesaksiannya muncul ketika Aco menceritakan bagaimana dirinya baru mengetahui proses perceraian yang ternyata telah berjalan hingga menghasilkan putusan pengadilan.
Ia mengaku tidak pernah menerima secara langsung surat panggilan dari Pengadilan Agama.
“Surat panggilan itu ternyata memang ada. Saya baru tahu kemarin,” katanya.
Menurut Aco, surat tersebut dikirim ke kediamannya di Jalan Talasalapang dan diterima oleh asisten rumah tangga (ART).
“Yang menerima waktu itu ART yang bekerja di rumah Talasalapang,” ujarnya.
Namun, kata dia, surat tersebut tidak pernah sampai ke tangannya.
“ART itu tidak memberitahukan kepada saya karena sudah ditelepon oleh Ibu Husniah, lalu surat itu diambil oleh orang suruhannya dari rumah jabatan. Jadi saya memang tidak pernah tahu,” ungkap Aco.
Lebih mengejutkan lagi, Aco mengaku baru mengetahui adanya putusan perceraian setelah menerima kiriman tangkapan layar dari seorang temannya.
“Putusan gugatan itu juga baru saya terima kemarin. Kebetulan ada teman yang mengirimkan screenshot putusan pengadilan,” katanya.
Menutup kesaksiannya, Aco menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Gowa yang telah membentuk Pansus Hak Angket serta kepada para saksi yang telah memberikan keterangan.
Ia juga menitipkan harapan bagi masa depan Kabupaten Gowa.
“Mudah-mudahan Kabupaten Gowa ke depan bukan hanya lebih maju, tetapi juga lebih beretika, serta mendapatkan pemimpin yang lebih baik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penutup kesaksian Khaerul Aco di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, sebuah kesaksian yang bukan berbicara tentang jabatan atau kekuasaan, melainkan tentang kejujuran, etika, dan harapan bagi masa depan daerah yang dicintainya.(*)





