BERANDANEWS – Gowa, Kesaksian mantan Kades Tamanyeleng dan istrinya di bawah sumpah membuka fakta baru yang menjadi sorotan Pansus DPRD Gowa.
Pada Sidang keempat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kembali memanas, Rabu (24/6/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta dugaan perbuatan tercela yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, muncul sejumlah fakta baru yang menyita perhatian publik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kesaksian mengenai dugaan pesta minuman beralkohol jenis wine yang disebut berlangsung di lingkungan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, tepatnya di area rumah kaca.
Anggota Pansus dari Fraksi PPP, Ramli Rewa, secara khusus meminta klarifikasi kepada saksi Yusran Daeng Beta alias YDM, mantan Kepala Desa Tamanyeleng, terkait informasi tersebut.
Dalam persidangan, Ramli menegaskan bahwa wine merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang mengandung alkohol. Di bawah sumpah, YDM mengaku hadir langsung dalam acara yang dimaksud.
“Saya hadir di sini karena disumpah. Yang hadir waktu itu saya dan istri, Ibu Bupati, Basri Kajang, serta Oma dan Opa,” ujar YDM di hadapan anggota pansus.
Menurut keterangannya, kegiatan tersebut berlangsung di rumah kaca yang berada dalam kompleks Rumah Jabatan Bupati Gowa. Ia juga menyebut sejumlah orang yang hadir ikut mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.
“Yang ikut minum waktu itu, ibu, Ombas, Oma, dan Opa. Ada tujuh botol wine,” ungkapnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa sosok yang disebut “Oma” dan “Opa” merupakan Kepala Rumah Tangga Bupati Gowa.
Surat Bupati Jadi Sorotan
Setelah mendengar kesaksian YDM, anggota pansus kemudian memeriksa istrinya, yang juga hadir dalam acara tersebut. Pemeriksaan semakin menarik ketika saksi diminta membacakan isi surat yang disebut diterimanya dari Bupati Gowa.
Di hadapan seluruh anggota pansus, istri YDM membacakan sebagian isi surat tersebut.
“Tidak adami suamiku, pergimi suamiku. Minta maafka bu, janganki lagi ada minum-minum. Kalau ada apa-apata, bisaki langsung menyurat ke saya atau titip ke Oma,” demikian bunyi surat yang dibacakan dalam persidangan.
Isi surat itu langsung memicu pertanyaan dari sejumlah anggota pansus, khususnya terkait sosok yang dimaksud dengan kata “suamiku”.
Saat ditanya oleh anggota pansus, istri YDM tanpa ragu menyebut nama Basri Kajang atau yang akrab disapa Ombas.
“Basri Kajang,” jawabnya singkat.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian anggota pansus. Pasalnya, nama Basri Kajang sebelumnya telah beberapa kali muncul dalam berbagai kesaksian yang disampaikan selama proses penyelidikan Hak Angket DPRD Gowa berlangsung.
Keterangan istri YDM kemudian dicatat sebagai bagian dari berita acara pemeriksaan dan akan didalami lebih lanjut oleh pansus untuk menguji keterkaitan isi surat tersebut dengan fakta-fakta lain yang telah terungkap selama persidangan.
Bupati Husniah Hormati Proses
Di tengah bergulirnya sidang hak angket, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan dirinya tetap menghormati seluruh proses yang sedang berjalan.
“Kita akan menyelesaikan segala sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku. Jika memang ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum, tentu akan kami proses sesuai aturan yang ada,” tegas Husniah kepada wartawan.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa dijadwalkan masih akan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman berbagai keterangan guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang saat ini menjadi objek penyelidikan.(*)





