BERANDANWS – Gowa, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali memanas, Senin (22/6/2026).
Agenda sidang yang semula membahas polemik pencabutan beasiswa program doktor (S3) Universitas Hasanuddin atas nama Risqila Amran mendadak berubah menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan mengejutkan dari salah satu saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Muh. Agus Salim Harahap, mengungkap sebuah pernyataan yang sontak membuat ruang sidang riuh dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.
Momen itu terjadi saat Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya. Asrul mempertanyakan informasi yang pernah disampaikan Agus terkait adanya permintaan dari Basri Kajang untuk memberikan sebuah sepeda motor sebagai hadiah kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
“Menurut bapak, ada hubungan apa antara Basri Kajang dengan Ibu Bupati sehingga sampai memberikan hadiah motor?” tanya Asrul dalam forum sidang.
Tanpa ragu, Agus Salim Harahap memberikan jawaban yang mengejutkan seluruh peserta sidang.
“Mereka sepasang kekasih,” jawab Agus.
Pernyataan tersebut sontak mengundang reaksi dari peserta sidang maupun masyarakat yang menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung.
Agus menegaskan bahwa informasi tersebut bukan asumsi pribadinya. Menurutnya, pernyataan itu berasal langsung dari Basri Kajang.
“Saya disampaikan oleh Basri Kajang. Dia sendiri yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka sepasang kekasih,” ungkap Agus di hadapan anggota Pansus.
Selain mengungkap hal tersebut, Agus juga memberikan penjelasan terkait polemik pencabutan beasiswa Risqila Amran yang kini menjadi salah satu fokus penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Mantan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa itu menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Inspektur sejak 13 Februari 2025 hingga 31 Desember 2025.
Selama masa jabatannya, ia mengaku tidak pernah menerima permintaan resmi dari Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap Risqila Amran.
Menurut Agus, status Risqila saat itu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga sukarela yang menjalankan tugas tanpa menerima gaji dari pemerintah daerah.
“Saya harus memahami tugas dan fungsi Inspektorat sebagai lembaga pengawas. Risqila saat itu bukan ASN. Kalau saya memaksakan melakukan pemeriksaan, justru saya yang menjerumuskan pimpinan saya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak dijalankan secara serampangan dan merugikan pihak yang tidak semestinya menjadi sasaran.
“Jangan sampai kita terlihat loyal, tetapi justru menzalimi orang yang tidak semestinya. Ingat, kita semua punya anak, keponakan, dan cucu. Kalau mereka diperlakukan seperti itu, bagaimana perasaan kita?” pungkas Agus.
Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa terkait pencabutan beasiswa Risqila Amran sendiri masih berlanjut.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut sarat kontroversi dan perlu diusut secara transparan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.(*)





