BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai mendalami sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan.
Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola program strategis nasional tersebut yang dalam beberapa bulan terakhir diwarnai berbagai polemik dan aksi protes.
Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, mengungkapkan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pendalaman dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Meski belum memasuki tahap penyidikan, perhatian Kejati Sulsel terhadap MBG dinilai menjadi sinyal bahwa berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat terkait program tersebut mulai mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan elemen mahasiswa mendatangi Kantor Kejati Sulsel untuk menyampaikan laporan serta desakan agar dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG ditelusuri lebih jauh. Massa menyoroti aspek transparansi, akuntabilitas, hingga dugaan praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Front Advokasi Anti Mafia MBG (FAM) menggelar aksi di depan Kejati Sulsel dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik terstruktur dalam pelaksanaan program tersebut. Pihak Kejati Sulsel saat itu menyatakan siap mengatensi laporan yang disertai bukti pendukung untuk dilakukan telaah lebih lanjut.
Tak hanya itu, sejumlah organisasi masyarakat juga pernah melaporkan dugaan persoalan transparansi pengelolaan dapur MBG di beberapa daerah di Sulawesi Selatan.
Sorotan terhadap MBG semakin menguat setelah sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ratusan dapur MBG di berbagai daerah karena belum memenuhi standar wajib, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Di Sulawesi Selatan, sebanyak 136 dapur MBG sempat terkena kebijakan suspend tersebut.
Kebijakan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan sejumlah penyelenggara program dalam memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, penghentian sementara layanan MBG selama masa libur sekolah juga memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk mitra penyedia layanan yang menilai kebijakan tersebut berdampak pada rantai pasok pangan, tenaga kerja, serta pelaku UMKM yang terlibat dalam program.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang memiliki cakupan penerima manfaat sangat besar. Hingga awal 2026, tercatat sekitar 751 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dengan jumlah penerima manfaat mencapai hampir dua juta jiwa.
Besarnya cakupan program tersebut membuat pengawasan terhadap tata kelola, penggunaan anggaran, dan kualitas layanan menjadi perhatian publik. Karena itu, langkah Kejati Sulsel mendalami laporan masyarakat dinilai penting untuk memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Hingga kini, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai terlapor ataupun peningkatan status perkara. Proses yang berjalan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap berbagai aduan yang telah diterima.(*)





