Pemerintah Wajibkan Konten Kreator Daftar OSS dan Miliki NIB, Ini Aturan Baru yang Berlaku Mulai Hari ini

BERANDANEWS – Jakarta, Pemerintah resmi memasukkan profesi konten kreator ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan ini menandai babak baru dalam pengaturan industri ekonomi digital, di mana kreator konten yang memperoleh penghasilan dari platform digital kini didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Aturan tersebut mulai berlaku pada masa transisi penyesuaian KBLI 2025 yang berakhir pada 18 Juni 2026.

Dengan masuknya aktivitas content creator, influencer, YouTuber, TikToker, podcaster, blogger hingga pelaku monetisasi media sosial ke dalam KBLI, pemerintah memberikan pengakuan resmi terhadap profesi yang selama ini berkembang pesat di era ekonomi digital.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan KBLI yang dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi berbagai model bisnis baru yang muncul seiring perkembangan teknologi dan ekonomi digital.

Selain kreator konten, sejumlah sektor baru seperti aset kripto, energi baru terbarukan, dan berbagai aktivitas ekonomi digital lainnya juga masuk dalam klasifikasi terbaru.

Secara prinsip, kewajiban memiliki NIB berlaku bagi kreator konten yang menjalankan aktivitas usahanya untuk memperoleh pendapatan secara komersial, baik melalui iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, maupun kerja sama bisnis lainnya. NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus dasar legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Melalui legalitas tersebut, konten kreator dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan menjalin kerja sama dengan perusahaan, mengakses pembiayaan perbankan, mengikuti program pemerintah, hingga memperkuat kredibilitas usaha di mata mitra bisnis.

Pemerintah juga memberikan masa adaptasi bagi pelaku usaha digital untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Pelaku usaha yang telah lebih dahulu beroperasi diberikan waktu transisi hingga 18 bulan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara pelaku usaha baru diberikan masa penyesuaian selama enam bulan.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai kebijakan ini bukan semata-mata bentuk pengetatan regulasi, melainkan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi kreator konten yang kini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi digital nasional. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas ekonomi digital diharapkan menjadi lebih tertata, profesional, dan memiliki kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

Bagi kreator konten yang ingin memperoleh NIB, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Setelah proses verifikasi selesai, NIB akan diterbitkan sebagai identitas resmi pelaku usaha digital.(*)