BERANDANEWS – Makassar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan satu kapal tanker yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi solar ilegal lintas pulau dari Sulawesi Selatan menuju Kalimantan Tengah.
Kapal tanker tersebut sebelumnya diketahui mengangkut sekitar 700 kiloliter (KL) solar subsidi ilegal. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan empat di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Proses penyitaan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan menggunakan tugboat milik Polairud. Petugas naik ke atas kapal untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal dan kapten, sekaligus melakukan penandatanganan dokumen penyitaan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui muatan solar ilegal sebanyak 700.000 liter tersebut sebelumnya telah diturunkan di wilayah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sebelum kapal berhasil diamankan aparat.
Meski barang bukti BBM sudah lebih dahulu dibongkar, polisi tetap memasang garis polisi dan menyita kapal tanker sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Februari lalu. Saat itu, aparat berhasil menyita sekitar 120 KL solar ilegal dari dua kapal SPOB. Polisi juga mengamankan tujuh unit truk serta mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM dari darat ke kapal.
Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kemudian berhasil melacak keberadaan kapal tanker yang sebelumnya mengangkut 700 KL solar ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas.
“Pada awalnya kita berhasil mengamankan BBM sebanyak 120 KL, kemudian dua kapal SPOB termasuk tujuh mobil truk dan mesin pompa. Dari hasil pengembangan berhasil lagi kita amankan satu kapal tanker yang muatannya sekitar 700 KL. Kapalnya berhasil kita sita, namun barang bukti minyaknya sudah lebih dulu diturunkan di wilayah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah,” ujarnya pada Jumat (29/5/2026)

Polisi menduga solar ilegal tersebut berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Selatan yang diangkut menggunakan truk sebelum didistribusikan ke Kalimantan Tengah.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menerima dan menikmati hasil penyelundupan solar subsidi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan jaringan tambang di Kalimantan Tengah.(*)






