BERANDANEWS – Makassar, Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan Seorang pria berinisial YI (27) usai diduga menganiaya dan mengancam ayah kandungnya sendiri menggunakan sebilah parang.
Peristiwa yang memprihatinkan tersebut terjadi di Jalan Daeng Tata kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (29/5/2026) kemarin.
Berdasarkan keterangan Polisi, kejadian bermula saat pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada ayah kandungnya untuk digunakan bermain judi online.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.diduga karena tidak mendapatkan uang yang diminta, pelaku kemudian emosi dan mendorong ayahnya hingga terjatuh. Pelaku juga diduga mengambil sebilah parang lalu mengancam korban di dalam rumah.
Warga sekitar, menyebut pelaku memang kerap membuat keresahan di lingkungan sekitar akhirnya warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Warga mengaku khawatir lantaran pelaku diduga sering mengamuk dan melakukan tindakan agresif terhadap orang tuanya sendiri.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati pelaku sedang tertidur di halaman rumah.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan oleh korban dan saksi.
Pihak Jatanras Polrestabes Makassar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait dampak negatif perjudian online yang tidak hanya berpotensi merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu konflik hingga tindakan kekerasan di lingkungan keluarga.(*)






