Polda Sulsel Ungkap 148 Kasus 3C dalam Sebulan: 176 Tersangka dan 2.091 Busur Disita

BERANDANEWS – Makassar,  Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C, Selasa (26/05/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Turut hadir Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot P. Hutagalung, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H., Kapolres Pelabuhan AKBP Rise Sandiyantanti, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H.

Respon Maraknya Kejahatan di Medsos
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, konferensi pers ini digelar untuk mengungkap tindak pidana 3C, penganiayaan berat (anirat), dan kepemilikan senjata tajam yang meresahkan masyarakat.

“Ini wujud kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus menonjol di wilayah hukum Polda Sulsel. Beberapa hari dan minggu ini banyak sekali muncul di medsos terkait kejahatan jalanan, curas, dan penggunaan senjata tajam seperti busur,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, sejak awal menjabat, penanganan kejahatan jalanan menjadi prioritas.

“Dengan naiknya tren kejahatan jalanan, kami akan lebih meningkatkan upaya dengan melibatkan seluruh unsur, bahkan memberikan backup dari Polda ke kesatuan wilayah,” ujarnya.

148 LP, 176 Tersangka Diamankan
Kapolda membeberkan, total Laporan Polisi (LP) yang diterima jajaran Satreskrim Polres se-Sulsel mencapai 148 LP dengan 176 tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Rincian pengungkapan tertinggi: Polrestabes Makassar 63 LP dengan 73 tersangka, Polres Sidrap 15 LP dengan 11 tersangka, Polres Gowa dan Polres Maros masing-masing 9 LP. Sementara Polres Soppeng, Bantaeng, Sinjai, dan Tana Toraja nihil kasus.

Dari 148 LP tersebut, 18 kasus sudah tahap II atau P21, 14 LP dalam proses tahap 1 ke kejaksaan, dan 126 LP masih tahap pemberkasan perkara.

Ribuan Sajam Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah, serta 96 senjata tajam jenis parang, badik, samurai, dan golok. Polisi juga mengamankan kunci letter T, linggis, beberapa unit handphone, emas, dan laptop.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk tindak pidana pencurian Pasal 447 dan 476 dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Curas Pasal 479 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penganiayaan berat Pasal 468 ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan kepemilikan senjata tajam dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)