KOLOM – Dalam negara hukum yang demokratis, setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan yang tegas sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Prinsip inilah yang menjadi fondasi utama agar roda pemerintahan berjalan secara tertib, adil, dan tidak keluar dari koridor hukum.
Oleh karena itu, dalam merespons berbagai aspirasi masyarakat, lembaga legislatif daerah harus senantiasa bertindak secara proporsional, objektif, dan konstitusional.
Belakangan ini, berkembang kecenderungan sebagian pihak yang mendorong agar lembaga legislatif ikut merespons isu-isu personal yang menimpa pejabat publik, termasuk dugaan perselingkuhan atau persoalan moral privat lainnya. Fenomena ini perlu disikapi secara hati-hati, sebab tidak semua isu yang berkembang di ruang publik merupakan ranah pengawasan legislatif.
Persoalan dugaan perselingkuhan pada dasarnya merupakan urusan privat yang tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintahan daerah maupun tata kelola administrasi pemerintahan. Karena itu, lembaga legislatif tidak semestinya menjadikan isu semacam ini sebagai objek sikap politik, apalagi tanpa adanya proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perspektif hukum pidana nasional, dugaan zina atau perselingkuhan merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 411–412 KUHP Nasional.
Konsekuensinya, hanya pihak tertentu yang memiliki legal standing untuk mengadukan perkara tersebut.
Jika pihak terduga telah terikat perkawinan, maka hak pengaduan berada pada suami atau istri yang sah. Sementara apabila belum menikah atau masih di bawah umur, hak tersebut berada pada orang tua atau pihak keluarga yang memiliki hubungan hukum. Dengan demikian, persoalan ini tidak dapat diproses semata-mata berdasarkan opini publik atau tekanan politik.
Selain itu, proses hukum mensyaratkan adanya alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Tidak adanya laporan dapat dimaknai sebagai belum terpenuhinya unsur pembuktian, atau bahkan bisa jadi isu yang beredar tidak lebih dari sekadar fitnah atau manuver politik praktis.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian DPRD dalam bersikap. Lembaga legislatif tidak boleh membangun opini politik berdasarkan isu personal yang belum memperoleh kepastian hukum. Sikap demikian berpotensi menimbulkan trial by opinion, yaitu penghakiman di ruang publik tanpa proses peradilan yang adil.
Padahal, fungsi pengawasan DPRD secara normatif telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi tersebut difokuskan pada pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penggunaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan lembaga audit negara.
Artinya, DPRD harus cermat memisahkan persoalan tata kelola pemerintahan dengan isu moral personal kepala daerah yang merupakan ranah hukum privat atau pidana dan menjadi kewenangan lembaga yudikatif.
Lebih jauh, sikap yang tidak proporsional dalam menyikapi isu personal berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan konflik horizontal di tengah masyarakat. Ketika suatu isu personal dipolitisasi, maka ruang publik akan terbelah dalam kubu-kubu emosional yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Padahal, menjaga kondusivitas daerah jauh lebih penting demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Aparat penegak hukum dan keamanan juga harus tetap bersikap profesional, adil, dan objektif dalam mengawal dinamika yang berkembang.
Pada akhirnya, kedewasaan berdemokrasi menuntut semua pihak, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun masyarakat untuk menempatkan hukum sebagai panglima. Aspirasi masyarakat memang harus didengar, tetapi respons terhadap aspirasi tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.
Sikap legislatif yang bijak adalah sikap yang tidak terjebak dalam arus opini sesaat, melainkan tetap berpijak pada rasionalitas hukum dan kepentingan publik yang lebih besar. Sebab hanya dengan cara itulah pemerintahan daerah yang aman, damai, dan berkeadaban dapat diwujudkan.
Wabillahi taufik wal hidayah.

Penulis
Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI)






