Pengungkapan Narkoba 165,22 gram, Polres Selayar tangkap 3 Pemuda di Lokasi yang Berbeda

Ketiga Pelaku yang diamankan di Mapolres Selayar

BERANDANEWS – Selayar, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar menangkap tiga pemuda setelah polisi menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 165,22 gram.

Penangkapan ketiga pelaku, ditangkap dilokasi yang berbeda.

Satu tersangka diduga merupakan bandar.

Kasat Res Narkoba, Iptu Suhardiman, menjelaskan, penangkapan pertama terjadi di Pasar TPI, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Rabu (10/12/2025) lalu.

Saat Pelaku berinisial SN (36) terlihat mengendarai sepeda listrik menuju area pasar, kemudian masuk ke salah satu rumah kosong. Polisi yang berada dilokasi langsung menyergap dan menggeledah pelaku. Dari pemeriksaan Polisi menemukan satu tutup pulpen biru berisi gulungan tisu yang di dalamnya terdapat plastik kecil kristal bening seberat 0,12 gram.

Tak dapat berkutik, SN akhirnya mengakui barang tersebut miliknya.

Pada Kamis (11/12/2025), polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Dusun Bahorea, Desa Binangasombaiyya, Kecamatan Bontosikuyu. Di lokasi tersebut, Polisi mengamankan AR (29), yang diduga sebagai pemasok SN. AR kemudian menunjuk SA (19) sebagai bandar atau pemilik sabu.

Polisi lalu menggeledah rumah SA di Dusun Bontotallasa, Desa Laiyolo. Alhasil Polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening seberat 165,22 gram, diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan SA mengaku barang tersebut ditemukan di pinggir laut.

Iptu Suhardiman menegaskan, barang bukti masih berstatus dugaan sementara sebagai sabu, yang kemudian barang bukti akan dibawa ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan kandungan. Polisi juga mendalami keterangan para tersangka terkait asal barang.

Terpisah Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, mengatakan dari hasil pengungkapan cepat dan berantai ini, Polres Selayar berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberi informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Selayar untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketiga diancam hukuman 4–20 tahun penjara atau denda Rp1–10 miliar. (*)