Dengan berbelanja online diyakini bisa memutus rantai peyebaran virus corona.
Berbelanja online merupakan cara cepat untuk melakukan transaksi, selain hemat waktu dan juga sangat mudah. Selain itu konsumen dihadapkan dengan berbagai pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Keuntungan positif bagi konsumen dalam menghemat waktu, tenaga, serta dapat lebih fokus untuk membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Konsumen diharapkan dapat berbelanja secara bijak dan aman. Selain itu, konsumen juga harus teliti dan kritis dalam memilih produk-produk yang dibeli.
Berhati-hati dalam menggunakan sistem pembayaran serta aktif memberikan penilaian yang objektif kepada pelaku usaha. Penilaian konsumen diperlukan untuk memacu pelaku usaha meningkatkan kualitas, membangun kepercayaan konsumen, dan mampu bersaing secara kompetitif.
Sebagaimana Penduduk Indonesia sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga. Jadi jangan kuatir untuk belanja dari rumah.