BERANDANEWS – Makassar, Komitmen aparat kepolisian dalam meratakan sarang-sarang peredaran gelap narkotika di Kota Makassar kembali dibuktikan lewat aksi penggerebekan berskala besar.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, serta Satpol PP mengepung dan mendobrak kawasan yang disinyalir kuat sebagai sarang penikmat dan pengedar sabu di Jalan Dangko, eks Kompleks Kusta Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (22/10/2026).
Aksi penggerebekan yang melibatkan anjing pelacak (K9) milik Polri ini berlangsung menegangkan. Petugas terpaksa menyisir lorong-lorong sempit untuk mendeteksi barang haram yang disembunyikan para pelaku.
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 27 orang terduga pelaku yang terdiri dari 23 pria dan 4 wanita.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Yudi Prianto, mengonfirmasi bahwa selain menangkap puluhan pengguna, tim gabungan juga berhasil membekuk seorang buronan pengedar yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mengamankan 27 orang di lokasi. Salah satu di antaranya merupakan pengedar yang berstatus DPO dan memang tengah kami buru,” ungkap AKBP Yudi Prianto saat memberikan keterangan di Markas Batalyon Gegana Satbrimob Polda Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Kamis (22/10/2026).
CCTV Lorong Jadi Sistem Peringatan Dini Pelaku
Dalam penyisiran di lokasi, petugas mengamankan tumpukan barang bukti berbahaya, mulai dari narkotika jenis sabu, puluhan alat hisap (bong), timbangan digital, korek gas, sejumlah ponsel, senapan angin, senjata tajam (sajam), ketapel beserta anak panah (busur), hingga jaringan kamera pengawas (CCTV).
Yudi membeberkan bahwa para pelaku sengaja memasang kamera CCTV di sejumlah sudut lorong kawasan tersebut sebagai sistem early warning (peringatan dini) untuk mengamati pergerakan petugas dari jarak jauh.
“Jadi saat penggerebekan berlangsung, pergerakan tim sempat terpantau oleh mereka lewat sistem CCTV tersebut. Sebagian pelaku sempat berhamburan lari. Namun karena personel sudah mengepung dan mengunci seluruh lorong pelarian, 27 orang berhasil kita sergap,” jelas Yudi.
Seluruh terduga pelaku yang ditangkap langsung menjalani tes urine. Pihak kepolisian menegaskan bakal memilah peran masing-masing pelaku di lapangan secara tegas.
“Penyidik memisahkan antara pengguna, pengedar, dan bandar. Pengedar dan bandar dipastikan diproses hukum pidana berat, sedangkan pengguna murni akan melalui tahapan asesmen untuk direhabilitasi,” tegas Yudi.
Rangkaian Pembersihan Kampung Narkoba di Makassar
Penggerebekan di Jalan Dangko ini merupakan rangkaian operasi masif pembersihan kampung narkoba di Kota Daeng. Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel juga sukses menggerebek kampung narkoba di kawasan Borta, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo.
Dalam operasi di Tallo sebelumnya, petugas menciduk 104 orang (98 orang di antaranya positif urine), serta menyita 10 gram sabu, uang tunai Rp49,6 juta hasil penjualan, 26 unit ponsel, ratusan bong, sajam, hingga pintu pendaftaran/loket berbahan baja tebal.
Langkah tegas tanpa kompromi ini dijalankan secara berkesinambungan sesuai instruksi tegas Kapolri Jenderal Polisi Ario Seto demi memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di seluruh Indonesia.(*)





