Presiden Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN, Aminuddin dan Tedi Wakil

Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria menjadi Kepala Badan Pengatur (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Istana Negara Jakarta

BERANDANEWS – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria menjadi Kepala Badan Pengatur (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Hal ini seiring dengan perubahan Kementerian BUMN yang berubah nama menjadi BP BUMN berdasarkan perubahan ke-4 Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala BP BUMN.

Sebagai informasi, Dony menjabat COO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Wakil Menteri BUMN. Usai Erick Thohir dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Dony ditunjuk menjadi Menteri BUMN Ad Interim.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa perubahan besar. Salah satunya adalah menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Menurut Dasco, langkah ini tidak berarti Kementerian BUMN dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebaliknya, lembaga tersebut akan tetap berdiri sendiri dengan status baru.

“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco.

Dia menambahkan, revisi UU BUMN diperlukan karena sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, kementerian hanya berperan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” jelasnya.

Selain itu, revisi UU BUMN juga akan memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Selain Dony, Prabowo juga mengangkat dua wakil kepala BP BUMN, yakni Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Baratha.

Aminuddin sebelumnya merupakan wakil menteri BUMN, sedangkan Tedi adalah Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi.(*)