BERANDANEWS – Makassar, Satgas Gabungan dari Perumda Parkir Makassar melakukan penindakan terhadap sejumlah juru parkir (jukir) yang dilaporkan masyarakat karena dinilai tidak berperilaku sopan dalam menjalankan tugas.
Selain penindakan, Satgas juga memberikan edukasi agar jukir lebih memahami aturan dan menjaga etika pelayanan.
Kegiatan penindakan dilakukan di beberapa titik, yakni Toko Hobi Jalan Rappocini, Ruko Zamrud Jalan AP Pettarani, Belakang Mall Panakkukang Jalan Pengayoman, Warung Ikan Bakar Jalan Veteran Selatan, hingga Indomaret Jalan Sulawesi, Rabu, (01/10/2025).
Kabag Pengelolaan Perumda Parkir Makassar, M. Arfah S, memimpin langsung kegiatan ini bersama Mitra Brimob dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir.
Ia menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat sekaligus bentuk pembinaan kepada jukir agar tidak hanya menjalankan tugas mencari retribusi, tetapi juga memberikan pelayanan yang ramah dan profesional.
“Satgas gabungan ini tidak hanya menertibkan, tetapi juga mengedukasi. Harapan kami, para jukir bisa menjadi mitra masyarakat dengan pelayanan yang baik,” jelas Arfah.
Lebih jauh, tambah dia, melalui kegiatan penindakan sekaligus edukasi ini, para juru parkir dapat lebih tertib, mematuhi aturan, serta menjaga etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
“Meski upaya penertiban terus dilakukan, kendala di lapangan masih ditemui, seperti perilaku sebagian juru parkir yang belum memahami aturan, serta kurangnya kesadaran dalam menjaga sikap sopan santun terhadap masyarakat,”jelasnya. (*)