BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam waktu dekat, guna menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut langkah ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi oleh pejabat di kementerian tersebut.
“Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (29/5/2025).
Dari informasi yang diterima kata Budi, Modusnya, adalah permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK pun mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut. KPK terus mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi.
Ditambahkan, pada Selasa, 27 Mei 2025 kemarin, KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.(*)