BERANDANEWS – Jakarta, Sidang pembacaan putusan atau vonis Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis (11/7).
Vonis terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti. SYL diminta untuk membayar uang pengganti sekira Rp44,2 Miliar ditambah 30 ribu dollar Amerika.
Jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika hasil lelang tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Mentan SYL sesuai tuntutan yang diajukan tim jaksa. (*)