BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KPK memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid sebagai saksi pada Selasa (12/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Nurdin Halid diperiksa terkait dugaan adanya akses pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Gazalba Saleh.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12).
Sebagaimana diketahui, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis (30/11/).
Gazalba Saleh diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perkara yang ditanganinya. KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
KPK juga menduga Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak yang memberi gratifikasi.(*)