BERANDANEWS – Sinjai, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, S.H, LLM melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Ekka S Sukadana bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (18/8).
Penandatanganan terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Piutang Daerah dan Pelaksanaan Lelang.
Dalam momentum yang sama, Sekretaris Daerah, Drs.Akbar, M.Si melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar, Harmaji, serta pertukaran Piagam Penghargaan.
Bupati dalam sambutannya mengharapkan semoga dengan perjanjian kerjasama ini, pengelolaan aset daerah di Kabupaten Sinjai dapat lebih efektif, transparan dan akuntabel.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terlaksananya kunjungan dan kerjasama ini, semoga dapat menjadi sarana yang efektif antara Pemkab Sinjai dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar”, harap Bupati.
Ditambahkan Bupati, Pemkab Sinjai saat ini tengah melakukan penataan aset sehingga kelak aset bisa dijadikan sumber pendapatan daerah melalui kerjasama dengan investor.
Kepala Kantor DJKN, Ekka S Sukadana dalam sambutannya menyampaikan bahwa
aset yg dianggap tidak layak biasanya dihapuskan melalui proses lelang, berdasarkan data tahun 2020, nilai aset di Sulsel sekitar 26 T, di Sinjai tercatat 750 M aset pemerintah pusat di Kabupaten Sinjai.(*)





