Satlantas Polrestabes Makassar musnahkan 350 Knalpot Bising Sitaan

Pemusnahan dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH bersama Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara, SIK, M. Si serta PJU Polrestabes Makassar berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar memusnahan 350 knalpot bising atau yang biasa disebut knalpot brong dipotong dengan menggunakan gerinda.

Pemusnahan dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH bersama Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara, SIK, M. Si serta PJU Polrestabes Makassar berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/02).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH mengatakan ratusan knalpot ini merupakan hasil sitaan saat razia di Kota Makassar yang dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

“Hari ini Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan pelanggaran undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2019 tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun layak jalan dalam hal ini knalpot brong,” ucap Budhi Haryanto.

Dalam undang-undang modifikasi knalpot brong yang menyebabkan bising termuat dalam pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang berisi knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.

Kapolrestabes Makassar mengimbau kepada masyarakat khususnya anak muda dan pelajar untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti menggunakan knalpot bising ini.

“Kami berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti halnya menggunakan knalpot brong ini,” tutupnya.(*)