Warga Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Bajeng Gowa, Nama Oknum Brimob Disebut dalam Keluhan Masyarakat

Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal baru saja beroperasi di Dusun cekoa Desa Maccini baji , Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa

BERANDANEWS – Gowa, Aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi menjadi sorotan warga di Dusun Cekoa, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kegiatan pengerukan lahan yang disebut baru beroperasi dalam beberapa hari terakhir itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan aspek legalitas operasionalnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas tambang tersebut masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Sejumlah warga mengaku resah karena intensitas kegiatan yang dinilai cukup tinggi dan berdekatan dengan kawasan permukiman.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan masyarakat mempertanyakan status perizinan tambang tersebut. Warga juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

“Tambang ini baru beroperasi, tetapi aktivitasnya sudah cukup intens. Kami berharap ada pemeriksaan terkait legalitasnya agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Selain mempertanyakan legalitas operasional, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Mereka menilai lalu lintas alat berat berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar apabila tidak diawasi secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, warga berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.

Minta Aparat Lakukan Investigasi

Aktivitas usaha pertambangan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki perizinan yang sah sebelum melakukan operasi produksi.

Warga berharap aparat terkait segera melakukan verifikasi terhadap legalitas tambang tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

“Kami berharap ada pemeriksaan menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan operasional kegiatan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat berwenang dan instansi teknis yang membidangi sektor pertambangan, untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Berita ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebut maupun hasil pemeriksaan dari instansi terkait.(*)