BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah resmi menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) baru untuk komoditas ayam hidup (livebird) dan telur ayam ras di tingkat peternak. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 15 Juli 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak.
Berdasarkan keputusan terbaru, HAP ayam hidup di tingkat peternak naik dari Rp18.000 menjadi Rp19.500 per kilogram. Sementara itu, HAP telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
“Mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird atau ayam pedaging di semua peternak, dengan ukuran apa pun, kita putuskan di harga Rp19.500 per kilogram minimal. Untuk telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram,” ujar Sudaryono.
Jaga Keseimbangan Harga Peternak dan Konsumen
Menurut Sudaryono, penyesuaian harga acuan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama pelaku usaha dan peternak untuk menciptakan keseimbangan di sektor perunggasan.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan peternak memperoleh keuntungan yang wajar tanpa menyebabkan harga pangan menjadi terlalu mahal bagi masyarakat.
“Komoditas ayam dan telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah. Karena itu negara hadir untuk menjaga agar harga tetap berada pada kisaran yang sehat bagi semua pihak,” jelasnya.
Larang Keuntungan Berlebihan
Sudaryono juga mengingatkan pelaku usaha perunggasan agar tidak mengambil keuntungan secara berlebihan dari komoditas yang termasuk kategori barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting).
Menurutnya, sektor pangan harus dijalankan dengan prinsip keadilan karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas.
“Bisnis di sektor ayam dan telur tidak boleh mengambil keuntungan secara ugal-ugalan. Tidak boleh ada keuntungan besar yang diperoleh di atas penderitaan masyarakat,” tegasnya.
Tingkatkan Efisiensi Produksi dan Distribusi
Selain menjaga stabilitas harga, pemerintah berharap penerapan HAP baru dapat mendorong efisiensi produksi dan distribusi di sektor perunggasan.
Dengan sistem yang lebih efisien, selisih harga antara tingkat peternak dan harga yang dibayar konsumen di pasar diharapkan dapat semakin kecil.
“Yang paling penting adalah bagaimana sektor peternakan menjadi lebih efisien, baik dari sisi produksi maupun distribusi, sehingga jarak antara harga di tingkat produsen dan harga di tingkat konsumen tidak terlalu lebar,” kata Sudaryono.
Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat memberikan kepastian usaha bagi peternak, menjaga stabilitas pasokan pangan, serta membantu menciptakan harga ayam dan telur yang lebih terjangkau bagi masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha peternak.
Harga Pasar Sulsel Masih di Atas HAP Pemerintah
Meski pemerintah telah menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) baru di tingkat peternak, harga ayam dan telur di pasar tradisional Sulawesi Selatan saat ini masih berada di atas harga acuan tersebut.
Berdasarkan pemantauan harga pasar pada akhir Juni hingga awal Juli 2026, harga ayam broiler hidup (livebird) di tingkat peternak wilayah Makassar, Maros, Sidrap, Parepare, dan sekitarnya berada di kisaran Rp23.500–Rp24.500 per kilogram, lebih tinggi dibanding HAP baru sebesar Rp19.500 per kilogram yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Sementara itu, harga telur ayam ras di pasar tradisional Kota Makassar tercatat berkisar Rp28.500 per kilogram, juga berada di atas HAP pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa HAP merupakan acuan harga di tingkat peternak, sedangkan harga yang dibayar konsumen di pasar dipengaruhi berbagai faktor, seperti biaya distribusi, rantai perdagangan, pasokan, hingga permintaan di masing-masing daerah.
Dengan pemberlakuan HAP baru mulai pertengahan Juli 2026, pemerintah berharap harga di tingkat peternak menjadi lebih stabil, sementara selisih harga antara produsen dan konsumen dapat semakin diperkecil melalui efisiensi distribusi dan pengawasan rantai pasok.(*)





