Viral Prilaku LGBT di Helen’s Play Mart, Pemuda Perti Sulsel beri Kecaman

Ketua Umum Pemuda Perti Sulsel, Ibnu Hajar Yusuf

BERANDANEWS – Makassar, Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s Play Mart menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah video asusila yang mempertontonkan adegan tak senonoh sesama jenis di THM yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Makassar tersebut

Dalam potongan video yang beredar dimasyarakat, melalui platform media sosial, terutama di platform media sosial Facebook, meski di Instagram diketahui telah dihapus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Wilayah Pemuda Perti Sulawesi Selatan, Ibnu Hajar Yusuf angkat bicara dan menyampaikan kecaman keras terhadap insiden yang mencoreng norma kesusilaan dan nilai-nilai masyarakat di Sulsel.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Aksi yang terekam dalam video tersebut jelas tidak mencerminkan budaya kita sebagai masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi etika dan moral. Kami minta pihak berwenang segera menindak tegas pengelola THM tersebut dan mengevaluasi izin operasionalnya,” tegas Ibnu Hajar, Selasa (22/04)

Dosen Komunikasi UIN Alauddin Makassar ini mendesak Pemerintah dalam hal ini Dinas Terkait dan aparat penegak hukum agar tidak tutup mata terhadap maraknya aktivitas di tempat-tempat hiburan malam yang seringkali lepas dari pengawasan.

“Ini bukan hanya persoalan moral, tapi juga menyangkut citra Makassar sebagai kota yang bermartabat menjunjung tinggi nilai moral adat istiadat. Kami harap kejadian seperti ini menjadi yang terakhir, dan segera di evaluasi atas aktifitas THM dan segera di tutup”, jelasnya.

Selain itu prilaku tersebut dinilai akan menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda islam di Kota Makassar dan Sulsel pada umumnya.

“Tentu kami prihatin dan tentu kami mendesak kepada aparat agar mengambil tindakan tegas diambil terhadap pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas beredarnya konten tidak pantas tersebut, karena akan berdampak buruk bagi generasi muda kita. Kami juga meminta pemerintah Kota Makassar untuk meninjau ulang izin dari THM tersebut, jangan sampai hal ini terulang kembali,” tambahnya. (*)