Usut Bantuan Alsintan Rp243,6 Miliar yang Diduga Menyimpang, Kejati Sulsel Periksa 74 Saksi dari Kelompok Tani hingga Dinas

BERANDANEWS — Makassar, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bergerak masif menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan serta distribusi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) se-Sulawesi Selatan.

Proyek bantuan dari Kementerian Pertanian tersebut mengucurkan alokasi anggaran fantastis mencapai Rp243,6 miliar untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Guna mengurai benang kusut alur distribusi fisik barang ke tangan para petani, tim penyidik Kejati Sulsel sejauh ini telah memeriksa maraton sebanyak 74 orang saksi.

Saksi-saksi tersebut terdiri dari perwakilan kelompok tani penerima manfaat hingga jajaran pejabat Dinas Pertanian kabupaten/kota.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa fokus utama penyelidikan ini adalah memverifikasi kesesuaian antara kuota alsintan yang dialokasikan pusat dengan jumlah barang riil yang benar-benar diterima oleh kelompok tani di lapangan.

“Kami harus mengetahui pasti berapa alsintan yang seharusnya disalurkan ke tiap kabupaten, berapa yang fisik barangnya benar-benar diterima, termasuk mengonfirmasi langsung kelompok-kelompok taninya serta mengecek bagaimana kondisi unitnya saat ini,” ujar Syarifuddin kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Gelontoran Anggaran Jumbo Rp243,6 Miliar Selama Dua Tahun

Syarifuddin membeberkan rincian nilai bantuan alsintan yang dikucurkan ke wilayah Sulawesi Selatan. Pada tahun anggaran 2024, nilai bantuan tercatat mencapai Rp123,6 miliar, yang meliputi pengadaan traktor roda empat, traktor roda dua, traktor crawler, pompa air, hingga hand sprayer.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2025, pemerintah pusat kembali menyalurkan bantuan Alsintan dengan nilai mencapai Rp120 miliar. Jenis unit yang disalurkan mencakup traktor roda empat, mesin pemanen combine harvester, en-traktor, serta hand sprayer.

“Kami membutuhkan dukungan data menyeluruh dari seluruh kabupaten. Prosesnya membutuhkan ketelitian karena kami harus memastikan kesesuaian antara angka alokasi dengan bukti fisik di lapangan,” terangnya.

Pemeriksaan Maraton 74 Orang, Belum Ada Tersangka

Pemeriksaan intensif terhadap 74 saksi dari kalangan kelompok tani dan jajaran dinas dilakukan untuk membongkar tahapan perencanaan, penentuan kuota alokasi, proses serah terima, hingga mengecek fisik unit mesin di tingkat desa.

Kendati pengusutan berlangsung masif, Syarifuddin mengonfirmasi bahwa perkara penanganan bantuan Alsintan ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti, mengomparasikan data manifest pengiriman, dan mencocokkan laporan penerimaan fisik di lapangan.

“Perkara ini masih pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan serta mencocokkan data alokasi dengan kondisi riil di lapangan, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kajati Sulsel.(*)