BERANDANEWS — Luwu, Langkah cepat Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Luwu dan Polsek Bua yang menggerebek praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Lare-Lare, Desa Lare-Lare, Kecamatan Bua, Jumat (23/10/2026), membuahkan apresiasi publik. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tiga orang terduga pelaku dibekuk bersama barang bukti mobil pikap Isuzu modifikasi, lima jeriken solar, mesin penyedot, dan selang.
Namun, keberhasilan tersebut dinilai baru menyentuh permukaan luar dari jaringan raksasa penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu.
Merespons penangkapan tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak cepat berpuas diri. Polisi diminta segera melakukan pengembangan kasus secara radikal hingga menyasar gudang-gudang penampungan besar selaku muara utama penimbunan solar.
Secara spesifik, Mulyadi mendesak Polda Sulsel dan Polres Luwu untuk membongkar titik gudang penampungan yang berlokasi di wilayah Lanipa.
“Kami mengapresiasi penangkapan tiga oknum mafia BBM di SPBU Lare-Lare. Namun, pengejaran tidak boleh berhenti di tingkatan SPBU saja. Kami meminta APH segera membongkar gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan solar ilegal di belakang Alfamart, serta gudang di lorong Lanipa sebelah kiri, sekitar 200 meter dari jalan poros utama,” tegas Mulyadi, S.H. kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Jeritan Petani Lokal yang Dirampas Hak Solarnya
Mulyadi menegaskan bahwa keberadaan gudang-gudang penampungan solar ilegal di wilayah Lanipa dan sekitarnya sudah menjadi rahasia umum yang amat meresahkan. Akibat ulah para mafia pelangsir dan pemilik gudang penimbun, pasokan solar subsidi sering kali langka sehingga merugikan masyarakat kecil, khususnya para petani lokal yang sangat bergantung pada BBM untuk mesin pertanian mereka.
“Para petani lokal menjerit karena hak solarnya dirampas di SPBU demi mengisikan tangki-tangki mobil siluman dan jeriken penimbun tersebut. Ini kejahatan yang merugikan rakyat kecil,” tambahnya.
Ancaman Pidana Berlapis Bagi Pemilik Gudang dan Pelangsir
Mulyadi membeberkan bahwa seluruh rantai pasok ilegal mulai dari operator SPBU, pelangsir mobil modifikasi, hingga pemilik gudang penampungan—dapat dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pidana Khusus Migas serta KUHP:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas: Tindakan menimbun Solar subsidi tanpa izin usaha penyimpanan resmi terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014: Penyelewengan Solar dari sektor retail (SPBU) ke sektor gudang penampungan komersial/industri merupakan pelanggaran berat terhadap peruntukan konsumen pengguna tertentu.
Pasal 480 KUHP (Penadahan): Pemilik gudang penampungan yang membeli Solar subsidi hasil kejahatan pelangsir terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Koalisi LSM dan Pers Indonesia menegaskan siap mengawal penanganan kasus ini secara intensif. Pihaknya mengaku tak segan melayangkan laporan berantai ke tingkat Mabes Polri hingga BPH Migas apabila gudang-gudang penampungan solar di wilayah Luwu tersebut tidak segera ditindak dan dipasangi garis polisi oleh APH setempat.(*)





