BERANDANEWS — Gowa, Satuan Samapta Polresta Gowa menggagalkan upaya peredaran gelap puluhan karung dan drum minuman keras tradisional jenis ballo tanpa izin resmi.
Operasi penggerebekan dini hari tersebut berlangsung di kawasan Bollangi 4, Dusun Parassui, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.58 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satsamapta Polresta Gowa berhasil menyita total 750 liter ballo siap edar. Petugas turut mengamankan seorang pria berinisial AH (47), seorang petani lokal yang diduga kuat menjadi dalang penampung dan distributor miras tersebut.
Barang bukti yang diamankan di lokasi meliputi dua drum plastik besar berisi sekitar 350 liter ballo serta tujuh karung plastik berisi sekitar 400 liter ballo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan dan laporan langsung warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi miras ilegal yang meresahkan ketenteraman lingkungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tipiring yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad, Bripda Rahmat B, dan Bripda Kurniawan bergerak cepat menyergap lokasi.
Dari hasil interogasi awal, AH tak mampu mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia membeberkan bahwa pasokan ballo tersebut didapatkan dari wilayah Desa Tassese dan Dusun Bollangi, lalu dipasarkan ke sejumlah pengepul maupun pengendara motor untuk didistribusikan hingga ke wilayah Pattallassang, Bontomarannu, Sungguminasa, bahkan meluas ke Kota Makassar demi meraup keuntungan pribadi.
Kapolresta Gowa: Penegakan Hukum Demi Rasa Aman Warga
Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi demi menjaga kondusivitas wilayah dari potensi kejahatan jalanan akibat pengaruh alkohol.
“Polresta Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen warga untuk tidak ragu melaporkan peredaran miras tanpa izin maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman, Sabtu (24/10/2026).
Mantan Kapolresta Palopo ini menekankan bahwa pemeliharaan kamtibmas membutuhkan kolaborasi erat antara pihak kepolisian dan kepedulian masyarakat.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar memberikan rasa aman yang nyata melalui pelayanan humanis dan tindakan tegas,” tambahnya.
Terancam Sanksi Perda Kabupaten Gowa
Sementara itu, PS Kasat Samapta Polresta Gowa, AKP Cahyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini diproses secara hukum melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Gowa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli rutin dan penegakan perda guna menyisir jaringan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Gowa.(*)





