Tolak Anggaran Pendidikan Dipakai untuk Program MBG, Ratusan Mahasiswa UI Geruduk Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Aksi di MK

BERANDANEWS – Jakarta, Ribuan pasang mata kini tertuju pada Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Rombongan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama aliansi masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi besar untuk mengawal putusan uji materiil terkait anggaran pendidikan dalam APBN 2026, Kamis (30/7/2026) siang.

Aksi solidaritas ini dipicu oleh polemik penggunaan dana pendidikan sebesar Rp223,5 triliun atau setara 29 persen dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi keterlibatan aliansi mahasiswa dalam aksi pengawalan ketat di Gedung MK tersebut.

“Benar, kami dari BEM UI turun ke jalan. Ini adalah aksi solidaritas terbuka, tidak hanya untuk mahasiswa UI, tetapi untuk seluruh elemen masyarakat yang peduli akan masa depan pendidikan bangsa,” ujar Dimas dikutip, Kamis (30/7/2026).

Anggaran Pendidikan Terancam ‘Tersedot’ Logistik Pangan
Sebelum menggelar aksi di jalanan, BEM se-UI tercatat telah melayangkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Istana) untuk perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan oleh gabungan guru, dosen, dan yayasan masyarakat sipil yang menyoroti pergeseran fungsi dana pendidikan.

Dimas menegaskan, penyisipan anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi besar merusak pemenuhan kebutuhan prioritas sekolah dan tenaga pengajar.

“Penempatan MBG di dalam pos anggaran pendidikan secara langsung mendisrupsi pemenuhan utama penyelenggaraan pendidikan itu sendiri,” jelasnya tegas.

Poin-poin utama gugatan yang dilayangkan ke MK meliputi:

– Pengujian Undang-Undang: UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
– Nominal Fantastis: Penggunaan alokasi dana pendidikan senilai Rp223,5 triliun (29% pos pendidikan) untuk program pangan.
– Dampak Krusial: Kebijakan ini dinilai berisiko mengorbankan kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, dan kualitas pendidikan nasional.

Desak MK Jadi ‘Benteng Terakhir’ Konstitusi
Atas dasar itu, massa mendesak para Hakim Konstitusi untuk memutuskan perkara ini secara independen, adil, dan berpihak pada hak dasar warga negara. Pemohon meminta MK menyatakan penggunaan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan untuk fungsi logistik pangan sebagai tindakan inkonstitusional bersyarat.

“Kami berharap MK mampu menjalankan perannya sebagai guardian of constitution dan sole of interpreter. Putusan MK harus menegaskan bahwa anggaran pendidikan wajib diwujudkan secara holistik serta tepat sasaran untuk dunia pendidikan,” pungkas Dimas.(*)