BERANDANEWS — Makassar, Praktik kejahatan bermodus kerja sama gadai kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat akhirnya terbongkar. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan memutus mata rantai sindikat dugaan penggelapan mobil yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.
Dalam operasi pengungkapan presisi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku serta menyita sedikitnya 6 unit kendaraan roda empat berbagai merek dari tangan para tersangka.
Kasus penipuan bernuansa penggelapan ini terkuak berkat keberanian seorang korban yang melapor ke kepolisian usai menyadari dirinya dijebak dalam pusaran transaksi gadai fiktif.
Kisah bermula saat korban tergiur tawaran kerja sama gadai satu unit mobil bernilai Rp20 juta, dengan iming-iming dana akan ditebus kembali sebesar Rp23 juta hanya dalam jangka waktu satu bulan.
Tanpa curiga, korban mentransfer uang kesepakatan tersebut. Korban lantas diminta mengambil unit kendaraan di kawasan Jalan Daeng Tata, Makassar.
Namun, skenario licik pelaku dimulai di tengah jalan. Saat mengendarai mobil tersebut, korban mendadak dihadang dan dihentikan oleh sekelompok orang yang mengklaim bahwa kendaraan itu adalah mobil perentalan. Dalam situasi intimidatif tersebut, korban terpaksa menyerahkan kendaraan.
Nahas, setelah mobil diserahkan, uang maupun kendaraan tak kunjung kembali sesuai janji. Merasa ditipu mentah-mentah, korban mendatangi Polda Sulsel.
Disergap di Jalan Sultan Alauddin, 6 Mobil Disita
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kompol Wawan Suriyadinata bergerak cepat menyisir keberadaan para pelaku di lapangan.
Hasil penyidikan membuahkan hasil manis pada Sabtu (31/10/2026).
Petugas menyergap lima orang terduga pelaku satu di antaranya berinisial A saat berada di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Dari hasil pengembangan tempat penyimpanan barang bukti, penyidik menyita 6 unit kendaraan roda empat hasil transaksi gadai bermasalah, yang terdiri dari: Toyota Avanza, Toyota Rush, Daihatsu Sigra, Mitsubishi L300, 1 unit mobil pick-up, dan Honda City
Polisi Imbau Warga Waspadai Modus Iming-Iming Keuntungan Gadai
Seluruh pelaku beserta deretan barang bukti mobil telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan hukum mendalam.
Penyidik masih terus memburu potensi adanya korban lain serta keterlibatan jaringan penadah yang lebih luas.
Pihak kepolisian melayangkan imbauan tegas agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran gadai kendaraan pribadi maupun perorangan tanpa kejelasan legalitas dokumen.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu ekstra hati-hati dalam bertransaksi gadai kendaraan. Pastikan legalitas dokumen kepemilikan dan identitas pihak yang diajak kerja sama sah secara hukum agar tidak menjadi korban modus penggelapan serupa,” imbau kepolisian.(*)



