BERANDANEWS – Jakarta, Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana bepergian selama musim libur sekolah. Pemerintah resmi menghapus beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah untuk Periode Libur Sekolah 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah memberikan insentif fiskal kepada masyarakat dengan menanggung penuh komponen PPN yang dikenakan pada tarif dasar penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar (*fuel surcharge*).
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” demikian bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.
Fasilitas pembebasan pajak ini berlaku bagi penumpang kelas ekonomi yang melakukan perjalanan pada rute penerbangan domestik di seluruh Indonesia.
Pemerintah menetapkan periode pembelian tiket mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026, sementara jadwal penerbangan yang mendapatkan fasilitas berlaku untuk keberangkatan pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Artinya, masyarakat yang membeli tiket dalam rentang waktu tersebut otomatis memperoleh pengurangan harga karena komponen PPN dibayarkan oleh pemerintah.
Dalam contoh simulasi yang disampaikan pemerintah, seorang penumpang yang membeli tiket pesawat domestik dengan total harga Rp1.136.756 memperoleh manfaat penghapusan PPN sebesar Rp100.276.
Rincian harga tiket sebelum insentif meliputi:
– Tarif dasar (*base fare*): Rp790.000
– Fuel surcharge*: Rp121.600
– Iuran Wajib Jasa Raharja: Rp5.000
– Passenger Service Charge: Rp119.880
– PPN (VAT): Rp100.276
Dengan kebijakan ini, komponen PPN senilai Rp100.276 sepenuhnya ditanggung negara sehingga tidak perlu dibayarkan oleh penumpang.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat selama musim liburan sekaligus meningkatkan mobilitas dan aktivitas ekonomi domestik.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif tiket pesawat bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang digulirkan sepanjang semester II tahun 2026.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp26,34 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Dana tersebut dibagi ke dalam tiga sektor utama, yaitu:
– Stimulus sektor transportasi umum: Rp2,04 triliun
– Program magang dan pelatihan vokasi: Rp6,26 triliun
– Program bantuan pangan dan jaring pengaman sosial: Rp18,04 triliun
Melalui kombinasi berbagai program tersebut, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga, sektor transportasi kembali bergairah, serta aktivitas ekonomi di daerah meningkat selama periode libur sekolah dan paruh kedua tahun 2026.
Kebijakan penghapusan PPN tiket pesawat juga diproyeksikan memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata, perhotelan, dan usaha mikro yang bergantung pada pergerakan wisatawan domestik.
Dengan harga tiket yang lebih murah, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk melakukan perjalanan antardaerah, sehingga perputaran ekonomi di berbagai destinasi wisata dapat meningkat.
Langkah ini sekaligus menjadi strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih dinamis.(*)





