
BERANDANEWS – Makassar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menghadapi meningkatnya ancaman tindak pidana di sektor jasa keuangan yang kian kompleks di era digital.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026), dengan melibatkan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, mengungkapkan bahwa sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya berperan sebagai motor penggerak ekonomi nasional, tetapi juga menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan finansial yang terus berkembang.
Mulai dari investasi ilegal atau investasi bodong, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga kejahatan berbasis teknologi digital menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
“Kejahatan di sektor jasa keuangan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Padahal kepercayaan publik adalah fondasi utama stabilitas industri jasa keuangan,” ujar Muchlasin.
Dalam kesempatan tersebut, OJK Sulselbar membeberkan data yang menunjukkan tingginya persoalan hukum di sektor jasa keuangan.
Sepanjang periode 2024 hingga 2025, OJK Sulselbar tercatat menerima 51 gugatan perkara hukum yang berkaitan dengan industri jasa keuangan. Selain itu, aparat penegak hukum juga mengajukan 29 permintaan keterangan ahli kepada OJK sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Menurut Muchlasin, angka tersebut menjadi indikator bahwa penguatan kapasitas aparat dan koordinasi lintas lembaga semakin dibutuhkan untuk menghadapi dinamika kejahatan keuangan yang terus berkembang.
“Penanganan perkara di sektor jasa keuangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum. Karena itu diperlukan kesamaan persepsi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, menjelaskan bahwa posisi OJK dalam penegakan hukum semakin kuat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi tersebut memberikan penguatan kewenangan kepada OJK, termasuk dalam aspek penyidikan, penerapan mekanisme restorative justice, serta penanganan perkara di sektor pasar modal.
Feriansyah mengungkapkan, sejak Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dibentuk hingga Juni 2026, OJK telah berhasil menyelesaikan 182 perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami berharap penguatan regulasi ini semakin mempererat sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat menjaga integritas industri dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, menilai perkembangan industri jasa keuangan digital turut diikuti dengan munculnya berbagai modus kejahatan baru.
Menurutnya, penipuan investasi, pinjaman online ilegal, pencucian uang, hingga kejahatan siber berbasis transaksi keuangan menjadi ancaman yang harus diantisipasi secara serius.
Karena itu, peningkatan kapasitas personel kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar mampu melakukan deteksi dini, penyelidikan, dan penindakan secara efektif.
“Penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Polri dan OJK,” tegasnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, menambahkan bahwa perubahan regulasi dan perkembangan sistem peradilan pidana menuntut koordinasi yang semakin erat antar-aparat penegak hukum.
Ia menilai keberhasilan penanganan perkara tidak hanya bergantung pada kualitas penyidikan atau penuntutan secara terpisah, melainkan pada efektivitas koordinasi sejak tahap awal penanganan kasus.
Menurutnya, kolaborasi antara Kejati Sulsel, OJK, Polda Sulsel, dan berbagai lembaga terkait selama ini telah berjalan melalui sejumlah forum strategis, termasuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Keberhasilan penanganan perkara sangat ditentukan oleh sinergi yang dibangun sejak awal dalam sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap tercipta kesamaan persepsi, peningkatan kompetensi teknis, serta penguatan jaringan kerja sama antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan keuangan yang semakin kompleks di masa mendatang.(*)




