Tiga tersangka Pemilik Skincare berbahaya dijebloskan ke Rutan Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Ketiga tersangka kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Mereka adalah Agus Salim (AS), Mustadir dg. Sila (MS) dan Mira Hayati (MH).

Ketiganya diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejati Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (3/2).

Tersangka Agus Salim merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, serta produsen obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Sebelumnya BPOM Makassar menyatakan Produk skincare tidak memenuhi syarat edar dikarenakan terdeteksi mengandung Bisakodil (positif).

Akibat perbuatannya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BPOM Makassar juga menyatakan produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing positif mengandung merkuri, yang kemudian tersangka Mustadir yang menjabat sebagai Direktur CV. Fenny Frans, yang juga suami Fenny Frans, dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, produk yang mengandung merkuri, yakni Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic serta MH Cosmetic Night Cream Glowing milik tersangka Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama, dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dalam minggu ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.(*)