BERANDANEWS — Gowa Tabir gelap di balik praktik pungutan liar dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terkuak lebar.
Penyidikan mendalam yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa membongkar skrip pemerasan sistematis yang diduga didalangi langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT).
Tak bergerak sendiri, Bupati HT ditetapkan sebagai tersangka bersama sosok tangan kanannya berinisial HA. HA ditengarai bertindak sebagai perantara yang mengeksekusi instruksi dan ‘pemenuhan komitmen’ kepada para investor dan pengembang perumahan di lapangan.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, membeberkan fakta investigatif bahwa praktik gurita korupsi ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari ritel modern hingga kawasan perumahan komersial.
“Penyidik menemukan fakta bahwa ada permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap satu unit gerai minimarket Indomaret yang hendak berdiri di Kabupaten Gowa,” ungkap Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (25/9/2026).
Dari skema pemerasan ritel ini saja, uang haram yang terkumpul disinyalir menembus angka Rp850 juta. Sebagian besar alokasi dana tersebut diduga kuat langsung mengalir untuk kebutuhan pribadi Bupati HT.
Pola intimidasi jabatan ini juga merambah hingga bisnis properti.
Berdasarkan investigasi kepolisian, Bupati HT diduga menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan—untuk mematok setoran wajib sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dari para pengembang untuk setiap unit rumah yang dibangun.
Aksi pemerasan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini kian mencolok saat penyidik menemukan modus barter perizinan pada proyek perumahan Royal Spring. Untuk meloloskan dokumen PBG kompleks tersebut, Bupati HT diduga menuntut ‘hadiah’ berupa satu unit rumah mewah seharga Rp1,4 miliar.
“Sebagai syarat utama persetujuan izin PBG, tersangka HT meminta potongan harga ugal-ugalan sebesar 70 persen. Rumah bernilai miliaran tersebut akhirnya hanya dibayar sekitar Rp420 juta dengan menggunakan nama pihak ketiga sebagai samaran,” terang Ahmad.
Kini, tim penyidik gabungan tengah menelusuri secara intensif dugaan aliran dana hasil pemerasan tersebut ke dalam skema TPPU.
Sejumlah lokasi strategis mulai dari Kantor Bupati, Rumah Jabatan, hingga kediaman pribadi pihak-pihak terkait telah digeledah untuk menyita barang bukti elektronik dan transaksi keuangan.
Atas tindakan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur ini, Bupati HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara.(*)





