Terkait Pengancaman terhadap Wartawan, Sejumlah Lembaga Angkat Bicara

Ilustrasi Pengancaman Terhadap Jurnalis

BERANDANEWS – Luwu, Kekerasan verbal, berupa intimidasi terhadap jurnalis yang menimpa salah satu Jurnalis Berandasulsel.com, Isnurandi (ISN) resmi melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Luwu, pada Senin malam (16/10).

Pengancaman Orang Tak dikenal (OTK) diketahui bernama Saddam (S) hendak melemparkan batu kepada Wartawan yang terjadi dihalaman Dinas Pendidikan Luwu, pada Senin sore (16/10).

Laporan polisi terkait pengancaman terhadap wartawan tersebut telah diterima oleh Polres Luwu pada 16/23 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/361/X/2023/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kronologi kejadian dilapangan (S) mengancam hendak melemparkan batu ke ISN saat bercerita perihal pekerjaan proyek.

Ahmad kerap bercerita beberapa rekanan kontraktor dan konsultan namun (S) tersinggung lalu pulang dan tidak lama berselang (S) kembali lagi

Saksi Masita (MS) yang menyaksikan kejadian tersebut dilapangan mengaku, pelaku tersebut merupakan mitra kerja di Dinas Pendidikan Luwu.

“Iya dia (S) kerap mengurus dan mengawasi beberapa proyek (RK) disini dinas pendidikan”, terang MS.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPD JOIN Kabupaten Luwu M. Fatwa mengatakan, bentuk ancaman yang dilakukan oleh OTK (S) dengan ingin melemparkan batu kepada Wartawan telah menghalangi kerja jurnalistik dan tentunya memberikan dampak buruk psikologis bagi wartawan di lapangan.

“Secara tegas kami meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak dan mengusut tuntas terhadap oknum yang secara tegas melakukan intervensi dan ancaman pada teman-teman jurnalis” Ujar M. Fatwa

Hal senada juga disampaikan Presiden Koalisi Anti Korupsi LSM dan Pers Mulyadi angkat bicara iya menegaskan bahwa langkah pengancaman ini dilakukan atas dasar dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 KUHP. Dimana sejumlah aturan pasal didalamnya memuat upaya tindakan-tindakan intervensi kepada media dan pekerja media akan dijerat sesuai pasal pidana. Dirinya berharap pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan sesuai dalam aturan perundang-undangan tersebut.

“Sementara, pasal 335 KUHP yang kabarnya dipakai untuk menjerat terduga memiliki hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda Rp4.500. Layak Polres Luwu memasukkan UU Pers dalam hal ini pasal 18 ayat 1. Kami menduga sejumlah proyek yang diurus OTK itu memang bermasalah karena mereka tersinggung sehingga melakukan pengancaman terhadap wartawan Berandasulsel.com kalau begitu kronologis ceritany,” tegas Mulyadi

Selain itu, Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Andi Baso Tenriliweng mengatakan, Stop kekerasan terhadap wartawan karena mereka menjalani kerja dilapangan yang dilindungi oleh undang-undang.

“Mereka menjalani kerja dilapangan dan dilindungi Undang-undang”, singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi Berandasulsel.com, Muhammad Ruslan angkat bicara, bahwa Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, dan kepada Aparat Hukum untuk segera menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku”, jelasnya. (*)