Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOS SMPN 3 BUPON, Kapolres Luwu Bakal Proses Apabila Ada Indikasi

BERANDANEWS – Luwu , Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu S.H S.I.K bakal menindaklanjuti temuan dari sejumlah media danLSM terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di SMPN 3 Bupon di Desa Bakti, Kabupaten Luwu.

AKBP Adnan Pandibu mengatakan bahwa semua laporan atau aduan Lembaga, Media maupun masyarakat bakal tetap ditindaklanjuti dan di proses.

“Jadi silahkan masukan laporannya ke kantor biar anggota bisa memproses secepatnya, nanti anggota yang menindaklanjuti dan mempelajari terlebih dahulu laporan yang anda masukkan nantinya,” ungkap Kapolres Luwu

Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H memberikan mengapresiasi atas respon cepat dari Polres Luwu.

“Salah satunya Kepala Sekolah SMPN 3 Bupon yang kami soroti di wilayah Polres Luwu, sesuai petunjuk beliau pekan depan kami akan masukkan surat laporan secara resmi di Mapolres Luwu,” kata Mulyadi, Jumat (17/4/2026).

Mulyadi berharap surat laporan yang akan di masukkan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menantang hukum Polres Luwu sama seperti Hukum di Kabupaten Gowa yang menetapkan tersangka Oknum Kepala Sekolah sampai ke Tahanan Lapas Makassar, Gunung Sari,” tegasnya.(*)