
BERANDANEWS – Jakarta, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Taufan Pawe, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan, pulau-pulau terluar, dan kawasan perbatasan Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Taufan usai mengikuti Rapat Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan Tim Kerja DPD RI di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026) kemarin.
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, selama bertahun-tahun masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan masih menghadapi berbagai keterbatasan akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kebutuhan pokok.
Padahal, kata dia, masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau terluar merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini bukan lagi keinginan, tetapi kebutuhan. Saya yakin dengan hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan, masyarakat pulau akan semakin sejahtera dan merasakan kehadiran negara,” tegas Taufan Pawe.
Taufan menyoroti fakta bahwa hingga saat ini masih banyak wilayah kepulauan yang menghadapi tingginya harga kebutuhan pokok akibat mahalnya biaya distribusi.
Tak hanya itu, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar juga masih jauh tertinggal dibandingkan daerah perkotaan.
Bahkan dalam sejumlah kasus, masyarakat di wilayah perbatasan disebut lebih mudah mengakses fasilitas di negara tetangga dibandingkan fasilitas yang tersedia di wilayah Indonesia sendiri.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm bagi negara untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kepulauan.
Taufan menilai RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan kebijakan afirmatif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Beberapa sektor yang dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus antara lain peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan konektivitas antarwilayah, serta dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan kepulauan.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan program pembangunan yang lebih berkeadilan bagi wilayah kepulauan.
“Undang-undang ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan negara terhadap masyarakat yang selama ini berada di daerah-daerah yang sulit dijangkau,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Parepare dua periode itu juga mengaku optimistis proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat berjalan lancar karena mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, DPD RI, dan pemerintah.
Ia menegaskan seluruh substansi yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut akan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat di wilayah kepulauan.
Menurut Taufan, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri berbagai ketimpangan pembangunan yang selama ini masih dirasakan masyarakat di pulau-pulau kecil dan daerah perbatasan.
“Kasihan saudara-saudara kita di pulau-pulau yang selama ini masih merasa termarginalkan. Karena itu, saya berharap RUU ini benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan mereka dan menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut.(*)




