BERANDANEWS – Jakarta, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan dukungannya terhadap usulan moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia. Serta akan terus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait hal tersebut.
Dalam sambutannya, Nurdin menjelaskan bahwa RDPU tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan para pemerhati konservasi alam Sulawesi Selatan terkait moratorium pabrik semen dan kesiapan wilayah dalam menghadapi rencana pembangunan industri semen.
Oleh karena itu, pihaknya perlu mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan para pegiat lingkungan tersebut, terutama terkait kondisi industri semen nasional di Sulawesi Selatan yang dinilai menghadapi persoalan serius.
“Komisi VI ingin mengetahui aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman konservasi alam Indonesia Sulawesi Selatan. Dari data yang disampaikan dalam surat tersebut, terlihat adanya paradoks dalam industri semen nasional,” ujar Nurdin saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan para pemerhati konservasi alam Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Nurdin menjelaskan, terjadi paradoks terkait industri Semen di Sulsel, di satu sisi industri semen nasional tengah mengalami kelebihan kapasitas produksi (over supply).
Namun, di sisi lain, masih muncul rencana pembangunan pabrik baru yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memunculkan ketidakpastian hukum di daerah.
Nurdin memaparkan bahwa berdasarkan data yang diterimanya, kapasitas produksi semen di kawasan Indonesia Timur saat ini mencapai sekitar 20 hingga 21 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut hanya berkisar 9 hingga 10 juta ton per tahun.
“Artinya terdapat kelebihan kapasitas produksi sekitar 50 persen. Ini merupakan paradoks yang luar biasa. Karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri semen nasional,” tegasnya.
Atas dasar kondisi tersebut, Nurdin menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen baru guna menghindari persoalan ekonomi maupun dampak lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.
“Menurut pandangan kami perlu ada moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia, dan Komisi VI sangat mendukung hal tersebut,” katanya.
Pada kesempatan itu, Nurdin juga menegaskan komitmennya untuk mengawal berbagai keputusan pemerintah dan putusan hukum yang berkaitan dengan rencana pembangunan industri semen di wilayah Sulawesi Selatan.
Dimana pemerintah daerah Sulsel telah memberikan kepastian tidak akan memberikan izin baru bagi perusahaan semen di wilayah yang menjadi perhatian masyarakat.
“Pertama saya tegaskan bahwa sebagaimana telah disampaikan dan dikawal oleh Pak Wakil Bupati, sudah tidak ada lagi izin untuk perusahaan semen baru di wilayah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya wacana dan rencana pembangunan pabrik packing semen yang menimbulkan keresahan di masyarakat, menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menunjukkan sikap tegas dengan tidak memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap tersebut. Pihaknya pun akan melakukan peninjauan langsung terkait persoalan tersebut.
“Nanti saya akan meninjau langsung persoalan pabrik packing itu. Pak Gubernur juga sudah menyatakan tidak akan memberikan izin AMDAL,” katanya.
Ia menilai, apabila ada kebutuhan fasilitas packing oleh industri semen yang sudah beroperasi, maka pembangunan fasilitas tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki kegiatan usaha semen di wilayah tersebut.
“Kalau memang Semen Tonasa atau Bosowa membutuhkan pabrik packing, maka mereka yang membangun. Karena packing merupakan bagian dari kegiatan industri semen itu sendiri. Tidak ada alasan memberikan izin kepada perusahaan lain untuk beroperasi sebagai pabrik packing di lokasi tersebut,” tegasnya.
Terakhir, Nurdin menyatakan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan serta kebijakan pemerintah terkait persoalan tersebut. Menurutnya, putusan hukum yang telah berkekuatan tetap harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak.
“Putusan pengadilan sudah tegas dan pemerintah juga telah menegaskan sikapnya. Komisi VI akan mengawal putusan Mahkamah Agung dan keputusan pemerintah ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini,”tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini. (*)






