Siswi SMAN 18 Luwu Jadi Korban Pencabulan, APH Luwu di Minta Segera Menindaklanjuti

Ilustrasi Kasus Pencabulan

BERANDANEWS – Luwu, Seorang siswi SMAN 18 Luwu ND (16) menjadi korban pencabulan sebanyak 12 kali oleh pelaku yang ia kenal sebagai Guru nya sendiri. Dugaan Pelaku berinisial IL (31) akhirnya dilaporkan ke Mapolres Luwu dengan tuduhan aksi pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas kelas II.

Saat dikonfirmasi Korban (ND) mengatakan, Dugaan pelaku melancarkan modusnya dengan merayu korban di sekolah. “Pelaku dan korban kenalan, lalu sering dirayu dengan kata-kata. Mereka kemudian keluar di sebuah lokasi di Wisma yang ada dibelopa. Di situlah korban awalnya disetubuhi, totalnya sekitar tiga kali, ND juga sering disetubuhi disekolah usai mata pelajaran selesai.” ujar ND, Kamis (25/04).

Lanjut, kasus ini bermula dari laporan keluarga orang tua korban karena sudah melihat video yang diedarkan.imbuhnya.

Selain itu, korban sudah mengakui telah dicabuli korban sebanyak 12 kali. “Iya kenalnya disekolah karena guru saya PKN / Pembina Pramuka, saya diancam selalu pada saat IL ingin melakukan aksinya.” kata ND di depan awak media.

Akibat perbuatannya, Dugaan Pelaku IL kini dilaporkan ke Mapolres Luwu Dengan Nomor Polisi LP/B/155/IV/2024/SPKT/POLRES LUWU/POLDA Pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kejadian ini korban mengalami kerusakan mental, trauma dan sering kesurupan sehingga tidak pernah keluar rumah dan tidak pernah pergi sekolah selama seminggu.(*)