Sisa Kuota Internet Kini Hak Konsumen, Kemkomdigi Awasi Ketat Operator Nakal yang Hanguskan Data

Kantor Kemkomdigi RI

BERANDANEWS – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sisa kuota data internet sebagai hak milik konsumen yang wajib dilindungi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia wajib mematuhi skema hukum baru tersebut tanpa terkecuali.

“Putusan MK sudah keluar, kami merespons apa yang diputuskan secara hukum tentang perlindungan kuota internet. Kami harapkan seluruh operator bisa patuh terhadap aturan ini,” tegas Nezar usai menghadiri acara di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Langkah pengawasan tersebut diperkuat melalui tindakan tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus bagi para penyedia jasa telekomunikasi.

Langkah ini diambil menyusul evaluasi pemerintah yang menemukan indikasi belum adanya kepatuhan 100 persen dari para operator seluler sejak putusan MK diketuk pada akhir Juli 2026.

Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa tarif telekomunikasi wajib mencerminkan keadilan. Pengguna yang telah membayar kuota baik layanan prabayar maupun pascabayar berhak atas nilai ekonomi dari data yang belum terpakai.

Berdasarkan putusan MK dan regulasi Kemkomdigi, operator seluler kini diwajibkan menyediakan opsi proteksi sisa kuota berupa:

Akumulasi (Rollover Kuota): Sisa data otomatis digabungkan ke periode berikutnya.

Perpanjangan Masa Aktif: Fleksibilitas waktu penggunaan sisa kuota.

Pengalihan Manfaat & Kompensasi: Opsi refund (pengembalian dana) atau kompensasi dalam bentuk mekanisme layanan lain.

Kemkomdigi memastikan bakal terus berkoordinasi dengan lintas pemangku kepentingan (stakeholder) dan lembaga perlindungan konsumen guna mengawasi eksekusi layanan anyar ini di lapangan.(*)