BERANDANEWS — Sinjai, Gelaran Operasi Antik 2026 yang digencarkan Polres Sinjai kembali membuahkan hasil manis. Seorang wiraswasta paruh baya berinisial TN (54) tak dapat berkutik saat diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sinjai di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (9/9/2026) sore.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengendus pergerakan mencurigakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, bergerak cepat memimpin pemantauan hingga akhirnya mengadang mobil Chevrolet Blazer hitam yang dikendarai TN sekitar pukul 15.52 Wita.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Urban Mild yang disembunyikan pelaku. Di dalamnya, terdapat tujuh sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 12 sachet plastik kosong, telepon genggam, serta uang tunai pecahan besar senilai Rp10.350.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
“Pelaku dan seluruh barang bukti, termasuk mobil operasionalnya, sudah diamankan di Mapolres Sinjai. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan kami masih mendalami jaringan pemasoknya,” ungkap AKP Mudatsir, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen tanpa kompromi kepolisian dalam menyapu bersih peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sinjai selama masa Operasi Antik 2026.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif menjadi ‘mata dan telinga’ polisi demi memutus mata rantai barang haram hingga ke akar-akarnya.(*)





